Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia melaporkan artis inisial RK ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran video syur. Pengacara bernama Muhamad Zainul Arifin itu mengatakan RK diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena ada banyak video RK, salah satunya yang saya sampaikan, karena mungkin dia public figur, maka lebih mudah menjadi tracing tim penyidik dalam proses penegakan hukum," ujar Zainul di Polda Metro Jaya, Senin, 2 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bukti yang dia berikan kepada polisi adalah video syur berdurasi 1 menit 58 detik dan 10 menit 52 detik. Kemudian ada tangkapan layar dari video yang dimaksud.
Dalam laporan polisi yang dibuat, Zainul mengetahui adanya video syur mirip RK itu pada 4 September 2023. Video tersebut berada di dalam sebuah situs dengan alamat tautan yang sudah diblokir.
Zainul Arifin mengklaim bahwa pemeran dalam video tersebut adalah RK. "Kita juga sempat berkoordinasi dengan teman-teman ahli yang terkait melihat konten itu, melihat kemiripan sehingga penting bagi kami setelah meyakini bahwa itu salah satu RK maka kita buat laporan polisi," katanya.
Dalam perkara ini, pasal yang berikan termasuk dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pornografi. Pasal di dalamnya perihal tindak pidana membuat dan menyebarluaskan konten pornografi.
Zainul ingin penyidik kepolisian memproses perkara ini. Dia menganggap perkara ini penting diproses agar bisa memberi efek jera.
"Maka penting kami dorong laporan polisi bersifat mengandung pornografi yang meresahkan masyarakat harus dilakukan penegakkan hukum," tutur Zainul.
Sebelumnya, Zainul pernah melaporkan artis RK ke Badan Reserse Kriminal Polri. Namun dia menyebut video syur yang dilaporkan itu durasi waktunya berbeda, sekitar empat menit.
Pilihan Editor: Kronologi Artis FTV Hasninda Ramadhani Mengaku Diperas Lewat Video Syur