Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anaj musisi David Bayu, AD kembali menghadiri pemeriksaan lanjutan soal video syur dirinya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Agustus 2024. Kuasa hukum AD, Sandy Arifin mengatakan, hari ini kliennya kembali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan beberapa bukti dan keterangan tambahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami akan melanjutkan proses berita acara pemeriksaan tambahan terkait adanya laporan yang sudah kami laporkan pada 7 Agustus 2024,” kata Sandy saat ditemui di Gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sandy mengungkap, alasannya membuat laporan polisi itu karena adanya dugaan ancaman dari tersangka untuk menyebarkan video syur tersebut. “Dalam prosesnya ada ancaman untuk menyebarkan,” ucap dia.
Sandy tidak menjelaskan lebih lanjut seputar keterangan dan bukti tambahan yang mereka bawa. Dia hanya menegaskan, kedatangan AD yang kembali didampingi ayahnya itu untuk melengkapi BAP dalam kasus video pornografi yang menjerat anak musisi David Bayu itu.
Selain melampirkan bukti tambahan, kuasa hukum AD juga mengatakan polisi telah memeriksan sejumlah saksi dalam kasus ini. “Termasuk klien kami Audrey dan juga dari keluarga serta orangtuanya,” ucap dia.
Sebelumnya, polisi menangkap AP, mantan pacar AD, yang merupakan penyebar dan pemeran video porno yang viral di media sosial. "Penyebar video awal adalah mantan teman dekat saksi AD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di gedung Polda Metro Jaya, Senin, 12 Agustus 2024.
AP ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari, 10 Agustus 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ade mengatakan, saat ditangkap AP semula tidak mengakui dia telah merekam dan menyebarkan video syur dirinya bersama AD.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris pada gawainya, AP baru mengaku. Saat menangkap AP, polisi menyita beberapa alat bukti, yakni dua gawai, satu flashdisk yang berisi konten porno, laptop, dan satu akun email. Video tersebut dibuat pada 19 Desember 2022 dan bukan video satu-satunya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka berinisial MRS, 22 tahun dan JE, 35 tahun. MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan JE ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka ditangkap pada 30 Juli 2024.
Kedua tersangka tersebut merupakan penyebar konten video syur di akun X, termasuk video yang diperankan AD dan AP. Berbeda dengan AP yang menyebarkan video karena sakit hati, kedua tersangka sebelumnya menyebaran video karena tujuan ekonomi.