Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan kasus video viral ibu cabuli anaknya di Tangerang Selatan bermula dari perkenalan pelaku dengan seseorang di media sosial Facebook. Pelaku mengaku diiming-imingi uang belasan juta rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade menyatakan pelaku berinisial R (22 tahun) mengaku peristiwa itu bermula dari pesan personal atau Direct Message (DM) yang diterimanya dari seseorang yang mengaku bernama Icha Shakila di Facebook. Kepada R, Icha menawarkan uang sebesar Rp 15 juta jika dia mau mengirimkan fotonya tanpa busana. Tawaran itu terjadi nyaris setahun yang lalu, tepatnya pada 28 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ditawari pekerjaan akan dikasih sejumlah uang dengan syarat tersangka mau membagikan foto bugilnya ke pelaku," kata Ade di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2024.
Karena terhimpit kebutuhan, R mengaku mengiyakan permintaan itu. Namun, R mengaku tak pernah mendapatkan uang Rp 15 juta yang dijanjikan tersebut. Justru dia mengaku Icha memaksanya membuat video porno dengan gaya yang sudah ditentukan. Jika tidak mengirmkan, kata Ade, Icha mengancam akan menyebarluaskan foto R tanpa busana tersebut.
"Justru mengancam tersangka agar mau berhubungan dengan suami, kemudian divideokan dan dikirim lagi," tuturnya.
Setelah itu, menurut Ade, Icha terus memaksa R untuk membuat video porno. Terakhir, R pun menolak karena suaminya sedang tak ada di rumah. Icha lantas meminta R berhubungan badan dengan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun .
"Akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik, kemudian direkam yang akhirnya menjadi viral," ujarnya.
R pun telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Ahad malam kemarin, 2 Juni 2024. Polres Tangerang Selatan pun menyerahkan R ke Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya yang kemudian menetapkannya sebagai terdsangka.
Penyidik menjerat R dengan pasal berlapis. R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, penyidik juga menjerat R dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya sampai saat ini masih terus menggal keterangan dari R, sementara anaknya telah mendapatkan pendampingan dari psikolog. Polisi pun masih memburu pemilik akun Facebook Icha Shakila dalam kasus video viral ini.