Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Viral ASN Kota Tangerang Hina Babu, Polisi Bergerak Periksa Saksi

Polres Metro Tangerang segera menyelidiki kasus yang dilaporkan Amelia Fitriani, ASN Kota Tangerang, terkait akun Facebooknya diduga menghina babu.

19 Juni 2019 | 14.56 WIB

Amelia Fitriani melaporkan pencemaran nama baik dan perkara UU ITE ke Polres Metropolitan Tangerang. Akun Facebook Amelia diduga dihack oleh orang tak bertanggungjawab. Isi postingan itu menuding Amelia menghina babu. Selasa 18 Juni 2019.AYU CIPTA I TEMPO
Perbesar
Amelia Fitriani melaporkan pencemaran nama baik dan perkara UU ITE ke Polres Metropolitan Tangerang. Akun Facebook Amelia diduga dihack oleh orang tak bertanggungjawab. Isi postingan itu menuding Amelia menghina babu. Selasa 18 Juni 2019.AYU CIPTA I TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang -Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang segera melakukan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan Amelia Fitriani Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akun Facebooknya disebut dihack seseorang yang dipakai buat menghina babu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala satuan reserse kriminal Polrestro Tangerang Ajun Komisaris Besar Dicky Ario Yustisianto menyatakan pelapor sudah langsung diperiksa.

Baca : 3 Alasan Pegawai Kota Tangerang Bantah Hina Babu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Baru dilaporkan semalam dan pelapr sudah langsung kami periksa,"kata Dicky dihubungi Tempo Rabu 19 Juni 2019.

Dicky mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap laporan Amwlia. "Tindakan kami selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi yang terkait perkara ini,"kata Dicky.

Namun Dicky belum membeberkan penyelidikan lebih jauh termasuk apakah akan saksi memanggil penyedia layanan FB di Perwakilan FB di Jakarta atau tidak. Dan apakah akan mengundang saksi ahli dalam hal ini

Dalam dokumen laporan Amelia ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metropolitan Tangerang disebutkan Amelia kelahiran Jambi melaporkan perkara pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016s tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dalam pasal itu memuat 'setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Adapun barang bukti yang dilampirkan adalah satu screenshot akun Facebook atas nama Amelia Fitriani. Dalam laporan itu korban merupakan pelapor dengan terlapor ditulis dalam lidik (penyelidikan).

Amelia mengatakan sudah diperiksa sebagai korban pelapor. Terhadap dirinya dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Ada 17 pertanyaan yang disampaikan penyidik.

"Saya diperiksa sampai malam. Jam 21.00 baru sampai rumah,"kata Amelia.

Baca :
Di Balik Viral ASN Tangerang Hina Babu, Atasan Ikut Bicara

Amelia Fitriani sepanjang empat hari ini dibuly keras di media sosial. Akun Facebook Amelia pun banjir kritik karena foto yang di-posting tahun 2017 sedang makan-makan di sebuah restoran dengan berseragam safari coklat diposting ulang orang tak dikenal.

Bukan foto dirinya yang menuai kritik, melainkan komentarnya. Pada akhir tulisan itu disertai emoticon tertawa. Komentar yang membuat ribuan warga net geram dan menghujat balik Amelia itu ditulis adalah, “Kegiatan hari ini reoni makan2 emangnya qmu babu kerjaan cuma ngosek WC,” begitu tulisan yang diakun laman Facebook Amelia.

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus