Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Harvey Moeis lebih mencerminkan rasa keadilan publik dibanding putusan sebelumnya. Namun, ICW mengkritik besaran uang pengganti yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara korupsi tata niaga timah ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: 2.200 Polisi Jaga Laga Persija Vs Persib di Bekasi Ahad Besok
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Paling tidak dengan kerugian negara ratusan triliun, hukuman penjara yang diputuskan pengadilan tingkat banding terhadap pelaku terbilang berat,” kata peneliti ICW, Biko Tobiko kepada Tempo saat dihubungi Jumat, 14 Februari 2025.
Biko menilai vonis penjara 20 tahun terhadap Harvey Moeis seharusnya diiringi dengan pidana uang pengganti yang lebih besar serta penyitaan aset yang lebih luas. “Dampak kerugiannya ratusan triliun. Seharusnya uang pengganti bisa lebih besar, dan aset hasil kejahatannya juga bisa disita,” ujar Biko.
Dalam putusan banding, majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara. ICW menilai jumlah ini tidak cukup untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini.
“Uang pengganti harus sebanding dengan perbuatan pidana dan dampak yang ditimbulkan atas peran terdakwa dalam kasus ini,” kata Biko.
ICW juga menyoroti pentingnya efektivitas eksekusi atas aset yang disita negara agar bisa benar-benar dikembalikan untuk menutup kerugian akibat korupsi. Dengan masih terbukanya kemungkinan kasasi atau peninjauan kembali oleh terdakwa, ICW meminta Mahkamah Agung tetap mengedepankan pendekatan pemulihan aset dalam proses peradilan lebih lanjut.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Itu artinya hukumannya diperberat 3 kali lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yakni 6,5 tahun, dengan uang pengganti senilai Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di PT Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Suami aktris Sandra Dewi itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila jumlahnya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan subsider 10 tahun. Menurut hakim, Harvey terbukti menerima uang Rp 420 miliar.
Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan. “Jadi kumulatifnya, kalau tidak bergerak dia 30 tahun 8 bulan dia akan di rutan,” kata Humas PT Jakarta Ervan Basuning kepada awak media usai pembacaan amar putusan.