Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Wali Kota Ambon Segera Disidang di Kasus Suap Izin Pembangunan Alfamidi

Berkas kasus korupsi Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy telah diserahkan ke jaksa penuntut KPK. Berkas telah lengkap.

9 September 2022 | 15.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
KPK mengumumkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi. Ia menjadi tersangka setelah dijemput paksa KPK pada Jumat sore, 13 Mei 2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan terhadap Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. Tim penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa pentuntut umum KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Telah selesai dilaksanakan Tahap II dengan tersangka RL,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 9 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Richard, penyidik juga sudah merampungkan penyidikan untuk tersangka, staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa.

Ali mengatakan tim jaksa menilai berkas perkara untuk kedua tersangka telah lengkap. Selanjutnya penahanan tersangka akan berada di bawah tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai 28 September 2022.

Saat ini, Richard ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih dan Andrew Erin Hehanusa ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan kedua tersangka tersebut. “Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Ali.

KPK menetapkan Richard Louhenapessy menjadi tersangka kasus suap pembangunan ritel di Ambon pada Juli lalu. Dia ditetapkan menjadi penerima suap bersama Andrew Erin Hehanusa. Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

KPK menduga Richard dan Amri kerap berkomunikasi tentang pengurusan izin pembangunan Alfamidi di Kota Ambon pada 2020. Amri ingin izin pembangunan ritel itu segera disetujui.

Richard Louhenapessy ditengarai meminta Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui. Richard diduga juga menerima Rp 500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi di Ambon.

Kasus korupsi ini membuat Direktur PT Midi Utama Indonesia, Suantopo PO diperiksa pada Jumat, 26 Agustus 2022. Penyidik mencecar bos Alfamidi itu tentang rekomendasi dan persetujuannya untuk membangun cabang toko serba ada itu di Kota Ambon.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus