Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 11,259 miliar dari sejumlah rekanan maupun beberapa kepala dinas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dana tersebut diterima terdakwa baik secara tunai maupun transfer bank melalui nomor rekening bank milik terdakwa Andrew Erin Hehanussa, ketika terdakwa masih menjadi Wali Kota Ambon," kata tim JPU KPK, Titto Jaelani didampingi Taufiq Ibnugroho di Ambon, Maluku, Kamis, 29 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang tindak pidana korupsi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon Nanang Zulkarnain Faizal.
Dalam dakwaan itu disebutkan, Richard bersama terdakwa II Andrew pada Maret 2020 hingga April 2020 bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon, Jalan Sultan Hairun nomor 24 Ambon dan Kantor Wali Kota Ambon telah menerima uang Rp500 juta secara bertahap.
"Hal ini dilihat sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (PT MUI)," jelas tim JPU KPK.
Pemberian uang kepada terdakwa I tersebut untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel tahun 2020, yaitu dokumen berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pembangunan 20 gerai usaha ritel.
Tim JPU KPK dalam surat dakwaannya juga menyebutkan terdakwa yang menjabat Wali Kota Ambon selama dua periode dari tahun 2011-2016 dan 2017-2022 ini telah menerima suap dan atau gratifikasi dari sejumlah kadis di Pemkot Ambon dan rekanan yang mencapai Rp11,259 miliar.
Misalnya, Kadis PUPR Pemkot Ambon, Enrico Mattitaputy sebesar Rp150 juta dan Rp75 juta, Kadis Pendidikan Fahmi Salatalohy Rp150 juta, Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy Rp50,2 juta, dan Kabid Lalu Lintas Dishub Ambon Izaak Jusac Said Rp116 juta dan Rp8 juta dari Kadishub Kota Ambon Robert Sapulette.
Sedangkan dari Alfonsus Tetelepta selaku Plt Direktur PDAM Ambon sebesar Rp260 juta.
"Terdakwa I juga menerima uang dari sejumlah rekanan sebesar Rp7,398 miliar selama menjabat sebagai Wali Kota Ambon," ujar tim JPU KPK.
Misalnya, dari Victor Loupetty selaku pemilik PT. Hoatyk sebesar Rp342,5 juta, Komisaris PT. Gebe Insitri Nikel Maria Chandra Pical Rp250 juta, Yusac Harianto Lenggono selaku rekanan sebesar Rp50 juta, dan Direktur PT. Talenta Pratama Mandiri, Petrus Fatlolon Rp100 juta.
Terdakwa I juga menerima suap dari Rakib Soamole selaku pemilik AFIF Mandiri Rp165 juta, Edwin Liem selaku pemilik apotik Agape Madika Rp20 juta, Fahri Anwar Solichin yang merupakan Direktur Utama PT. Karya Lease Abadi sebesar Rp4,9 miliar dan Novi Warela yang merupakan seorang wiraswasta sebesar Rp435,6 juta.
"Jadi penerimaan langsung oleh terdakwa I sejak tahun 2011 hingga Maret 2022 sebesar Rp8,222 miliar, dan sisanya Rp3,037 miliar melalui transfer dana ke rekening terdakwa II," papar JPU KPK.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa Asphan Ramsi, Bob Siahaya, dan Edward Diaz tidak menyatakan eksepsi atas surat dakwaan tim JPU KPK sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.