Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahan Wali Kota Ambon Selama 30 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. Ia sebelumnya ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp500 juta untuk persetujuan izin prinsip pembangunan 20 cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

12 Juli 2022 | 15.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Walikota Ambon Richard Louhennapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022. Keduanya diduga menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. Ia sebelumnya ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp500 juta untuk persetujuan izin prinsip pembangunan 20 cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Agar proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL dan kawan-kawan selama 30 hari ke depan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 12 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali menerangkan penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhitung mulai 12 Juli 2022 sampai 10 Agustus 2022. Selain Richard, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa. 

Selain menetapkan Richard dan Andrew sebagai tersangka, KPK juga menetapkan satu orang dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka. KPK menduga Richard aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon. 

Dalam berbagai pertemuan, Amri disebut meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan. Richard pun memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain suap dan gratifikasi, belakangan KPK kembali menetapkan Richard menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Richard Louhenapessy merupakan Wali Kota Ambon selama dua periode. Dia menjabat pada periode 2011-2016 dan 2016-2021. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Bodewin M Wattimena sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Ambon pada Mei lalu. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus