Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 4 saksi dalam kasus suap Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. Keempat saksi itu di antaranya, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk cabang Ambon Nandang Wibowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Diperiksa sebagai saksi,” kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 8 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK juga memanggil saksi, Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon Wahyu Somantri; pihak swasta Anthony Liando dan karyawan PT BNI Nolly Stevie Bernard Sahumena. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi.
KPK menetapkan Richard menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan 20 cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi. KPK menduga Richard menerima Rp 500 juta dari pengurusan izin tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka lain yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan Amri dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon. KPK menduga Richard aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Dalam berbagai pertemuan, Amri disebut meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Richard pun memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain suap dan gratifikasi, belakangan KPK kembali menetapkan Richard menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini