Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Panggil 4 Saksi di Kasus Korupsi Wali Kota Ambon

KPK memanggil 4 saksi dalam kasus suap Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. Salah satunya adalah manajer di Alfamidi cabang Ambon.

8 Juli 2022 | 13.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca dijemput paksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam, 13 Mei 2022. Dugaan gratifikasi tersebut terkait dengan persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 4 saksi dalam kasus suap Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. Keempat saksi itu di antaranya, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk cabang Ambon Nandang Wibowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Diperiksa sebagai saksi,” kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 8 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK juga memanggil saksi, Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon Wahyu Somantri; pihak swasta Anthony Liando dan karyawan PT BNI Nolly Stevie Bernard Sahumena. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi.

KPK menetapkan Richard menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan 20 cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi. KPK menduga Richard menerima Rp 500 juta dari pengurusan izin tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka lain yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan Amri dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon. KPK menduga Richard aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam berbagai pertemuan, Amri disebut meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Richard pun memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain suap dan gratifikasi, belakangan KPK kembali menetapkan Richard menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus