Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat RS Pondok Indah, Merasa Namanya Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi

Wamendagri John Wempi Wetipo mengajukan gugatan karena merasa namanya dicatut sebagai ayah dari seorang bayi yang dilahirkan Veronica Jenniffer.

4 Mei 2023 | 14.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan alasan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah sebesar Rp 23 miliar. John melakukan gugatan karena merasa rumah sakit tersebut mengeluarkan surat keterangan lahir seorang anak dengan keterangan John sebagai ayahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tergugat (RSPI) mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat yang mencantumkan penggugat (John) sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jenniffer,” kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto lewat pesan teks, Kamis, 4 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djuyamto berkata dalam gugatan tersebut, John menyatakan surat tersebut digunakan oleh Veronica untuk melakukan somasi, serta ancaman. Karena adanya ancaman itu, John merasa terganggu. Adapun dalam petitumnya, John meminta agar majelis hakim membatalkan surat keterangan lahir tersebut.

“Penggugat memohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut,” kata dia.

Dua gugatan John Wempi Wetipo

Gugatan John Wempi Wetipo di PN Jaksel teregistrasi dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. John menggugat RSPI sebesar Rp 23 miliar atas kerugian materil dan imateril yang dialaminya karena penerbitan surat kelahiran tersebut.

Selain melakukan gugatan di PN Jakarta Selatan, pria kelahiran 15 September 1972 tersebut diketahui juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. John menggugat perempuan bernama Veronica Jenniffer atas perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut teregistrasi dengan memiliki nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 27 Februari 2023.

Dalam petitumnya, John meminta hakim untuk menyatakan bahwa Veronica telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, John meminta hakim menghukum Veronica membayar ganti kerugian secara materil dan imateril sebesar Rp 11,25 miliar secara tunai.

John Wempi Wetipo merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebelum menjabat sebagai Wamendagri, dia juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia juga pernah menjabat sebagai Bupati Jayawijaya selama dua periode.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus