Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Sebuah tower provider berdiri di atas rumah warga di Perumahan Telaga Emas Blok K1 No. 61, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Warga setempat resah dengan berdirinya tower tersebut karena berisiko ambruk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo di lokasi pada Jumat, 31 Januari 2025, tower tersebut berdiri di atap lantai dua rumah warga di kawasan padat penduduk. Ketinggiannya kurang lebih 31 meter. Rumah tempat berdirinya tower tersebut terlihat seperti bangunan tua dilihat dari adanya beberapa retakan di tembok rumah tersebut dan warna cat yang sudah memudar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Takut (tower ambruk) kalau ada petir, angin pas hujan, apalagi sekarang musimnya hujan, sudah dua tahun kita ngerasain seperti ini,” kata seorang warga perumahan, Rosmala, kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025.
Keresahan warga semakin kuat usai insiden beton penyangga tower di atas musala di Kavling Bumi Indah, Desa Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, ambruk. Peristiwa itu menyebabkan seorang pekerja tewas dan lima orang luka-luka. Bahkan penduduk di sekitar menara telekomunikasi itu sempat diungsikan.
Ketua RT 06/RW 013 Rosadi, 39 tahun, mengatakan tower tersebut dibangun di atas rumah milik pasangan suami-istri Waluyo dan Sri Wulandari sejak Juli 2023. Pemilik rumah telah mensosialisasikan rencana pembangunan tower tersebut sejak Maret 2023.
Mulanya, pemilik rumah dan pihak kontraktor dari provider mengatakan di atap rumah Sri Wulandari akan dibangun penguat sinyal dengan jenis tower monopole. Saat itu, belum ada penolakan dari warga karena mereka mengira ukuran towernya kecil.
“Pada saat itu ya kita masih memegang informasi bahwa akan dibangun seperti di Klinik Duta Sehat gitu,” ujar Rosadi.
Pada saat pembangunan dimulai, masyarakat mulai curiga karena tower yang dibangun ukurannya jauh lebih besar daripada yang disosialisasikan. Warga juga merasa tertipu, sebab dalam pembicaraan awal pembangunan tower baru bisa dilakukan setelah dilakukan hammer test atau uji kelayakan mutu beton dan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) keluar.
Masyarakat mendesak agar pembangunan tower tersebut dihentikan dan menggugat kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Bekasi. Pembangunan tower kemudian terhenti selama kurang lebih tiga bulan.
Namun setelah tiga bulan pembangunan tower kembali dilanjutkan setelah ketua RT setempat mendapat somasi dari pihak provider. Saat ini, tower tersebut telah selesai dibangun dan hasil gugatan warga di Pengadilan Negeri Bekasi juga telah keluar dengan putusan ditolak.
“(Putusan PN) keluar bulan Januari, hasilnya ditolak karena ngabur gugatannya,” ujarnya.
Meski begitu, warga terus berupaya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Rosadi mengatakan, ia dan warga berharap agar keluhan mereka didengar oleh Pemerintah Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat. "Harapan saya dan warga, agar negara hadir di sini, mudah-mudahan dibongkar," ujarnya.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Penipu Berkedok Dukun di Pekalongan, Korban 3 Kali Kena Tipu