Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Warga Semarang Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Korban Sebelumnya Terlibat Kasus Kecelakaan di Yogya

Polisi dari Polresta Yogyakarta membawa Darso ke rumah sakit saat warga Semarang itu mengeluh dadanya sakit. Terlibat kasus kecelakaan.

12 Januari 2025 | 19.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Yogyakarta merespons pelaporan enam polisi ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penganiayaan seorang warga Semarang bernama Darso yang berujung kematian pada September 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan itu berdasarkan dugaan, Darso dianiaya sejumlah polisi dari Polresta Yogyakarta saat dijemput untuk klarifikasi kasus kecelakaan. Kecelakaan itu melibatkan Darso saat ia berada di Kota Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Aditya Surya Dharma menuturkan kasus itu berawal dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso dengan seorang bernama Tutik di Kota Yogyakarta pada 12 Juli 2024 lalu.

Saat itu, Darso bersama rekannya mengendarai mobil rental bertabrakan dengan Tutik yang mengendarai sepeda motor. Akibat kecelakaan itu, Tutik mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi. Namun karena kondisi Tutik perlu perawatan lanjut, ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta.

"Pasca kecelakaan itu, pengemudi mobil (Darso) sempat mengantar korban (Tutik) ke rumah sakit dan bertemu keluarga korban," kata Aditya di Polresta Yogyakarta, Sabtu petang 11 Januari 2025.

Keluarga Tutik dalam pertemuan dengan Darso saat itu juga memotret identitas kartu tanda penduduk (KTP) milik Darso sebagai jaminan pertanggungjawaban.

Hanya saja, setelah mengantarkan korban ke rumah sakit, kata Aditya, Darso lantas pergi tanpa memberitahu pihak keluarga korban dan rumah sakit. Suami korban, Restu, saat itu berusaha mencari dan mengejar Darso menggunakan sepeda motornya.

Saat berhasil terkejar, mobil yang dibawa Darso disebut menyerempet sepeda motor suami korban yang membuatnya terjatuh. Namun saat itu, kata Aditya, Darso tetap melaju dan tak melakukan tindakan apapun.
 
Suami korban lantas melaporkan kasus kecelakaan istrinya itu ke Polresta Yogyakarta di hari yang sama. 

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan penyelidikan oleh unit Penegakkan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.

Pada 21 September 2024, kata Aditya, tim petugas Polresta Yogyakarta baru mulai meluncur ke Semarang untuk mengklarifikasi kasus kecelakaan itu pada Darso.
 
"Petugas mencari alamat Darso di Semarang berdasarkan foto KTP yang sebelummya diambil pihak keluarga korban (Tutik) saat bertemu di rumah sakit," kata dia.

Sesampainya di kediaman Darso di Semarang, tim petugas Polresta Yogyakarta lalu menanyakan apakah Darso benar menjadi pengemudi mobil yang menabrak Tutik pada Juli 2024. 

"Saudara Darso awalnya tidak mengakui terlibat kecelakaan, namun setelah ditunjukkan video CCTV rumah sakit yang merekam mobil yang dikendarainya masuk dan meninggalkan rumah sakit, dia baru mengakui (terlibat kecelakaan)," kata dia.

Setelah mengaku terlibat kecelakaan, Darso dan tim Polresta Yogyakarta bergerak menuju lokasi rental mobil di Semarang tempat ia menyewa mobil itu saat pergi ke Yogyakarta saat itu.

Sebelum ke tempat rental itu, Aditya mengatakan jika tim Polresta Yogyakarta sempat menyarankan Darso juga berpamitan terlebih dahulu kepada Istrinya. 

"Namun yang bersangkutan menolak (pamit istrinya) karena merasa tidak enak dengan tetangga dan langsung mengajak pergi (ke rental)," kata dia.
 
Darso dan tim Polresta Yogyakarta lalu langsung pergi bersama ke arah rental mobil menggunakan satu mobil.

Namun baru berjalan kurang lebih 500 meter dari rumahnya, Darso tiba tiba meminta berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil. 

"Setelah buang air kecil saudara Darso mengeluh sakit di bagian dada kirinya, dan meminta petugas kembali ke rumahnya karena ingin mengambil obat jantung," kata Aditya.

"Saat itu petugas yang bersama Darso berinisiatif membawanya langsung ke rumah sakit terdekat dan Darso menyetujuinya, mereka lalu menuju ke Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan Semarang," imbuh Aditya.

Setiba di rumah sakit, Darso langsung mendapatkan perawatan dari tim medis. Tim petugas yang menungguinya saat itu juga memberitahu kondisi Darso kepada pihak keluarganya dan pengurus RT/RW setempat.

"Tim Polresta Yogyakarta lalu kembali lagi ke rumah Darso untuk menjemput istrinya," kata dia.

"Istri Darso juga menginformasikan bahwa suaminya memiliki riwayat sakit jantung dan sudah pasang ring jantung," imbuh Aditya.
 
Tim Polresta Yogyakarta sempat menunggui Darso di rumah sakit itu hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Karena kondisi Darso tidak kunjung membaik, kemudian tim Polresta Yogyakarta melanjutkan perjalanan ke Kendal Jawa Tengah untuk mencari rekan Darso yakni Toni dan Feri.

"Toni dan Feri merupakan rekan Darso yang ikut di mobil saat peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi,"
 
Lalu pada tanggal 25 September 2024, tim Polresta Yogyakarta kembali menghubungi rumah sakit untuk mengetahui kondisi Darso.

"Personil kami mendapat informasi dari pihak rumah sakit kalau Darso masih menjalani perawatan saat itu," kata dia.

Kemudian pada 27 September 2024, petugas Polresta Yogyakarta kembali menghubungi rumah sakit dan mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit jika Darso sudah pulang. 

Saat ditanya dugaan penganiayaan hingga meninggalkan luka lebam yang dilakukan personilnya saat menjemput Darso, Aditya enggan membeberkannya karena masuk ranah penyelidikan Polda Jawa Tengah.
 
"Terkait (dugaan penganiayaan) itu, nanti akan disampaikan Polda Jawa Tengah berdasarkan penyelidikan yang dilakukan," kata Aditya yang juga belum menjawab saat ditanya status polisi Polresta Yogya dalam kasus ini.

Yang jelas, kata Aditya, Polresta Yogyakarta akan mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Jawa Tengah

Saat ini keenam petugas Polresta Yogyakarta yang dilaporkan masih bertugas seperti biasa.

Sebelumnya, ramai diberitakan warga Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang melaporkan ke polisi dugaan penganiayaan terhadap Darso saat dijemput Polresta Yogyakarta di rumahnya yang membuat korban meninggal.

Para petugas Polresta Yogyakarta itu dilaporkan dengan pasal pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di Pasal 355 ayat 2 KUHP Junto Pasal 170 ayat 2 angka 3.

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus