Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tajurhalang Inspektur Polisi Satu Tamar Bekti Widiasih Jalmi mengungkapkan jajarannya menyita puluhan botol minuman keras atau miras dari toko berkedok warung jamu, Senin dini hari, 27 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tamar menuturkan operasi menjelang sahur itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah karena adanya jual beli miras di Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, akhirnya warung jamu tersebut kami geledah dan ditemukan 36 botol miras berbagai merek tanpa izin penjualan," tutur Tamar.
Mantan Kasubnit Reskrim Polsek Sukmajaya ini mengaku miras yang disita merek anggur merah dan putih, Kolesom, Kawa-kawa dan Wiski.
Setelah menyita puluhan botol miras tersebut, Tamar melanjutkan, pemilik warung jamu seorang wanita SW, 26 tahun, didata anggota dan diperingati untuk tidak berjualan minuman keras tanpa izin.
"Pemilik kita kasih peringatan untuk tidak berjualan miras lagi," ucapnya.
Tamar menerangkan bahwa selama Ramadan 1444 Hijriah, jajarannya akan melakukan patroli skala sedang untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Selama puasa patroli kita tingkatkan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas tawuran, peredaran miras,narkoba dan kejahatan konvensional Curat, Curas, Curanmor (3C)," ucapnya.