Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Warung Jamu di Bogor Simpan Puluhan Botol Miras, Digerebek Polisi Saat Jelang Sahur

Polisi dari Tajurhalang Bogor menggerebek sebuah warung jamu yang dilaporkan menjual miras. Puluhan botol miras disita.

28 Maret 2023 | 05.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tajurhalang Inspektur Polisi Satu Tamar Bekti Widiasih Jalmi mengungkapkan jajarannya menyita puluhan botol minuman keras atau miras dari toko berkedok warung jamu, Senin dini hari, 27 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tamar menuturkan operasi menjelang sahur itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah karena adanya jual beli miras di Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, akhirnya warung jamu tersebut kami geledah dan ditemukan 36 botol miras berbagai merek tanpa izin penjualan," tutur Tamar.

Mantan Kasubnit Reskrim Polsek Sukmajaya ini mengaku miras yang disita merek anggur merah dan putih, Kolesom, Kawa-kawa dan Wiski.

Setelah menyita puluhan botol miras tersebut, Tamar melanjutkan, pemilik warung jamu seorang wanita  SW, 26 tahun, didata anggota dan diperingati untuk tidak berjualan minuman keras tanpa izin.

"Pemilik kita kasih peringatan untuk tidak berjualan miras lagi," ucapnya.

Tamar menerangkan bahwa selama Ramadan 1444 Hijriah, jajarannya akan melakukan patroli skala sedang untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Selama puasa patroli kita tingkatkan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas tawuran, peredaran miras,narkoba dan kejahatan konvensional Curat, Curas, Curanmor (3C)," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus