TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Sektor Limapuluh Polresta Pekanbaru memusnahkan 1.000 botol barang bukti minuman keras oplosan dari industri rumahan di daerah Tenayan Raya, Pekanbaru. Selain miras siap edar, polisi juga memusnahkan miras yang belum dikemas di dalam sebuah drum sebanyak 170 liter serta menyita sejumlah alat produksi dan penyulingan.
Pemusnahan barang bukti miras oplosan didasari petunjuk jaksa penuntut umum dan beserta Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat dan membakar sejumlah alat produksi. Sebagian barang bukti disisakan untuk alat bukti di persidangan.
Seribu miras oplosan itu berasal dari operasi penggerebekan polisi dari industri rumahan minuman keras oplosan di Kecamatan Tenayan Raya. Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan mesin dan bahan-bahan pembuat miras. Berdasarkan uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, ditemukan zat Metanol mencapai 7,394 persen di luar batas kewajaran yang dapat membahayakan bagi tubuh. Dalam hal ini, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Reza Pahlevi, sedangkan lima pelaku lainnya masih buron.
Jurnalis Video: Riyan Nofitra
Editor: Ngarto Februana
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini