Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polresta Kupang Kota menangkap tiga tersangka tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan kematian di Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ketiga pelaku berinisial H, O, dan Y.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, mengungkapkan bahwa peristiwa pembunuhan ini berawal dari pesta minuman keras (miras) di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello. Korban JR sempat pulang ke rumah, namun kembali ke lokasi setelah pesta usai. Di sana, ia terlibat pertengkaran dengan para tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terjadi pertengkaran mulut antara korban dan para tersangka, hingga akhirnya korban ditikam di paha belakang oleh salah satu tersangka,” tutur AKP Marselus Yugo Amboro dalam keterangannya, dikutip Rabu, 9 Oktober 2024. Penikaman itu menyebabkan salah satu pembuluh darah korban putus.
Setelah korban mengalami pendarahan hebat, tersangka H membawanya ke rumah sakit. Kepada pihak rumah sakit, dia mengatakan bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas atau laka lantas.
"Kami terus melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa korban sudah meninggal sebelum tiba di rumah sakit," jelas Marselus. “Setelah melakukan pra rekonstruksi, diketahui bahwa korban ditikam oleh tersangka berinisial H, dan tersangka yang sama juga yang mengantar korban ke rumah sakit.”
Marselus juga menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. Sementara itu, peran ketiga tersangka telah diidentifikasi, yakni tersangka H sebagai pelaku penikaman, tersangka O berperan menahan tangan korban, dan tersangka Y memukul korban dari depan.
Menurut keterangan, para tersangka dan korban saling mengenal. Insiden pertikaian berujung maut itu terjadi secara spontan setelah korban datang dan memaki-maki para tersangka. Marselus mengatakan, pertengkaran tersebut kemudian memicu kekerasan.
Polresta Kupang juga menyita sejumlah barang bukti dari peristiwa ini. Beberapa di antaranya sebilah pisau, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
"Kami akan menangani kasus ini dengan cepat dan tepat agar proses hukum dapat segera dijalankan di pengadilan," kata Marselus.
Ketiga tersangka pembunuhan itu dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Subsider Pasal 354 Ayat (2), Subsider Pasal 351 Ayat (1), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Jawaban Kemenkeu soal Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Pegiat Medsos Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim