Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO JABAR – Dari 28 lembaga pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat, 25 di antaranya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Termasuk LKPD Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah tujuh kali berturut-turut meraih Opini WTP dari BPK RI.
Pemerintah kabupaten/kota yang meraih Opini WTP adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, dan Kota Banjar.
Adapun tiga kabupaten/kota yang masih meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung. Untuk itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mendorong percepatan kabupaten/kota tersebut agar bisa membuat laporan keuangannya dengan baik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa pun mewajibkan ketiga kabupaten/kota tersebut meraih Opini WTP untuk LKPD 2018. “Saya mengingatkan bapak/ibu (dari Pemkab/Pemkot) agar bisa mempertahankan WTP. Dan mewajibkan kepada Kota Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bandung Barat untuk segera menyelesaikan laporan keuangan secara baik, benar,” kata Iwa dalam sambutannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah lingkup pemerintah provinsi/kabupten/kota Jawa Barat di Aula Soekarno Gedung Dwi Warna Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jumat, 29 Juni 2018.
Menurut dia, WTP memang bukan jaminan tidak adanya korupsi dalam LKPD. Namun, WTP merupakan indikator bahwa tata kelola keuangan dilakukan dengan baik dan benar.
“Kenapa bukan jaminan? Pertama, karena pemeriksaan laporan keuangan itu sampling. Mungkin yang ter-sampling kebetulan itu ada masalah. Yang kedua, ada di luar kendali kita,” kata Iwa.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Yuniar Yanuar Rasyid mengatakan, setiap organisasi/lembaga/entitas yang mengelola dana publik/masyarakat wajib mempertangungjawabkan dana yang dikelolanya sesuai peraturan perundangan kepada publik/masyarakat.
“Demikian pula bagi seluruh Pemerintah Daerah di Jawa Barat yang mengelola dana APBD wajib mempertanggungjawabkan dana itu sesuai aturan legal yang mewajibkannya,” kata Yuniar.
Sementara Kepala Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syifa menyampaikan secara lengkap kendala-kendala dalam mencapai Opini WTP oleh BPK bagi setiap pemerintah daerah. Pemaparan menggambarkan petunjuk bagaimana cara untuk mencapai Opini WTP dan mempertahankan opini standar tertinggi tersebut.
Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwanda menyampaikan materi tentang petunjuk-petunjuk pengelolaan APBD agar terhindar dari potensi adanya tindak pidana korupsi. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini