Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aman, Nyaman, Cepat Gunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Pengganti tanda tangan basah, TTE mendorong kontrak-kontrak di bidang ekonomi digital

19 Juli 2022 | 20.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO BISNIS – Industri Tanda Tangan Elektronik (TTE) semakin dibutuhkan masyarakat seiring tumbuhnya ekonomi digital. Untuk melengkapi kebutuhan dokumen secara digital, penyelenggara jasa keuangan membutuhkan tanda tangan (ttd) elektronik tersertifikasi atau tanda tangan digital. Adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik membuat TTE tersertifikasi semakin diminati.

“TTE itu pengganti tanda tangan basah, untuk mendorong kontrak-kontrak di bidang ekonomi digital yang menggunakan seutuhnya elektronik, pemerintah menerbitkan PP sebagai landasan hukum bahwa tanda tangan ini sama loh di mata hukum,” kata Deputi Direktur Basel & Perbankan Internasional, Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tony, saat acara Ngobrol Tempo “Menjamin Keamanan Digital dengan Tanda Tangan Elektronik” melalui siaran Podcast.

Tony mengatakan, upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi semakin marak. Berbagai Kementerian dan Lembaga mendorong ekonomi digital karena memiliki potensi yang besar. TTE, lanjut dia, dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah karena dimandatkan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  “Tentu bagi OJK ini landasan yang kuat dan dapat digunakan oleh sektor jasa keuangan, karena hampir semua sektor keuangan sekarang digital dan ini membantu proses transaksi dan perjanjian dalam sektor jasa keuangan.”

Tiga besaran dari TTE yaitu kerahasiaan identitas, integritas, dan memiliki konsep nirsangkal. “TTE ini sifatnya cukup luas dan akan mempengaruhi seluruh masyarakat Indonesia, oleh karena itu, terkait TTE ini pengaturan dan pengawasan ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Tony. 

Penyelenggara Jasa keuangan, kata Tony, juga harus menerapkan prinsip mengenal nasabah atau  Know Your Customer (KYC) saat menggunakan TTE. Oleh karena itu, Penyelenggara Jasa Keuangan wajib meminta spesimen tanda tangan. Sementara terkait serangan siber yang memungkinkan mengganggu proses transaksi digitalisasi, OJK berpendapat, “Kalau kita bicara siber tergantung kesigapan dari seluruh perusahaan yang ada. Kalau perusahaannya terlena, tidak sigap, siber bisa kapan saja terjadi lewat channel apa saja. Monitoring secara terus menerus terhadap serangan siber itu perlu dilakukan berbagai perusahaan termasuk lembaga keuangan.”

Menurut Tony untuk penggunaan digital signature dan sertifikat elektronik, dalam rangka memastikan keamanan transaksi secara digital, serta menjamin prinsip non repudiation, OJK meminta Penyelenggara Jasa keuangan melakukan proses verifikasi atau due diligence. “Kalau dia menggunakan jasa pihak ketiga, maka harus dipastikan penyedia jasa dari TTE atau digital signature memiliki orang-orang profesional dan handal.”

OJK berharap, seluruh penyedia jasa sertifikat TTE terus meningkatkan baik dari digital talent maupun sistem IT nya. Terutama untuk menjamin bahwa pengendalian IT mereka sudah dilakukan secara memadai. Mengingat kemungkinan ke depan potensi penggunaan TTE akan meningkat oleh karena itu perlu diiringi terobosan-terobosan penyedia jasa TTE yang mumpuni dan profesional dan mampu menjamin keamanan masyarakat. 

Salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yaitu VIDA mengakui pertumbuhan akan permintaan (demand) TTE semakin meningkat. Saat ini, perusahaan yang didirikan sejak 2018 itu telah melayani 600 ribu permintaan verifikasi identitas setiap harinya. Apalagi, menurut SVP Government Relations PT Indonesia Digital Identity (VIDA) Chaerany Putri, digitalisasi terakselerasi karena adanya Pandemi Covid-19. “Pengesahan dokumen secara aman, nyaman, dan cepat dibutuhkan,” ujar dia. 

Dia menambahkan, tingginya penetrasi digital dan masyarakat banyak menggunakan platform digital membuat VIDA semakin dibutuhkan. “Kami sangat positif dengan pertumbuhan VIDA ke depan.” VIDA pun unggul dikarenakan TTE yang diterbitkannya tersertifikasi (PSrE) sehingga memiliki kekuatan hukum.

Chaerany mengatakan, verifikasi identitas dengan VIDA adalah proses validasi identitas seseorang berdasarkan data yang tercatat di Ditjen Dukcapil Kemendagri menggunakan verifikasi biometrik dalam hal ini pengenalan wajah. Dari hasil verifikasi tersebut, VIDA akan mengeluarkan sertifikat elektronik sebagai identitas digital yang diakui. “Teknologi biometrik melalui face recognition merupakan identitas paling aman dibandingkan password, dan lainnya,” ujar dia. 

VIDA pun menjunjung tinggi standar global dalam perlindungan data pribadi. “Jadi kami PSrE Indonesia pertama yang mendapatkan sertifikat global WebTrust, maupun persyaratan teknis dan sertifikat manajemen keamanan yaitu ISO 27001 dan ISO 27701,” ujar Chaerany.

Dia berharap, melalui peran VIDA sebagai PSrE dan penyedia jasa TTE dapat melengkapi kebutuhan masyarakat. “Semoga ke depannya masyarakat juga semakin aware tentang pentingnya TTE tersertifikasi dan semakin yakin menggunakannya,” ujar dia seraya menyebutkan akun Instagram @vidadigitalid dan web www.vida.id untuk mengenal lebih jauh keunggulan produknya. Ayo dengarkan obrolan lengkapnya hanya di spotify Ngobrol@Tempo (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo.co - DS

Tempo.co - DS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus