Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Angka Covid-19 Melonjak, Hendi Kembali Perketat Aturan PKM

Jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, pertokoan disepakati sampai pukul 22.00 WIB. Kegiatan sosial budaya, seminar, dialog dan acara pernikahan dibatasi hanya 50 orang.

14 Juni 2021 | 18.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL-Melonjaknya kasus Covid-19 di beberapa wilayah di Jawa Tengah, termasuk di Kota Semarang mendorong Wali Kota Hendrar Prihadi kembali memperketat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayahnya. Hal itu dipastikan setelah Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19 di Polrestabes Semarang, Minggu 13 Juni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terus meningkatnya angka Covid-19 di Kota Semarang menjadi pertimbangan utama pengetatan aturan PKM di wilayah ibu kota Jawa Tengah. Tercatat penderita COVID-19 di Kota Semarang mencapai 1.039 orang pada 8 Juni 202. Jumlah tersebut terus meningkat hingga yang terbaru mencapai 1.321 orang, terdiri dari 778 pasien Kota Semarang dan 543 pasien luar Kota Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada beberapa penyesuaian yang ditetapkan, yang pertama adalah terkait jam operasional usaha masyarakat seperti pusat perbelanjaan, restoran, pertokoan yang tadinya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 sekarang disepakati sampai pukul 22.00 WIB,” ujar Wali Kota Semarang tersebut.

Sementara itu untuk kegiatan sosial budaya yang sebelumnya diperbolehkan hingga 100 orang, sekarang dibatasi hanya 50 orang, termasuk semua aktivitas yang terkait seminar, dialog dan acara pernikahan. "Kemudian, terkait kegiatan peribadatan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, termasuk pengajian dan kegiatan di Gereja," kata Hendi.

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memaklumi perubahan Perwal PKM dan mematuhi peraturan tersebut. "Saya mohon maklum dan mohon maaf kepada warga masyarakat bahwa PKM harus kita perketat lagi. Tapi, kita harus menyadari akhir-akhir ini angka Covid-19 di Semarang terus melonjak, sehingga ada beberapa poin dalam perwal PKM yang harus disesuaikan,” ujarnya.

Perihal kapasitas rumah sakit yang semakin terbatas, Hendi menghimbau agar daerah di luar Semarang sebaiknya merujuk pasien Covid-19 ke daerah sekitar yang tingkat Bed Occupancy Rate (BOR)-nya di rumah sakit masih tersedia.

Selain itu, Pemerintah Kota Semarang juga telah menyiapkan kembali kantor Diklat Kota Semarang berkapasitas 100 orang dan Islamic Center yang mampu menampung 180 orang sebagai tempat isolasi bagi penderita Covid-19. Pemprov Jateng juga mengizinkan penggunaan Kantor Diklat Jateng dan Gedung STIE Bank Jateng sebagai tempat karantina terpusat.

"Berbagai langkah antisipasi sudah dipikirkan dengan baik, yang penting kami himbau agar warga tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik," kata Hendi.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus