Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Saksi yang diperiksa merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang. "Jumat, 20 September, pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat, 20 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, keempat saksi diperiksa penyidik guna mendalami perintah pengaturan pemenang lelang oleh para tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Nama-nama saksi yang diperiksa, yakni Irawan Ilham Prajamukti selaku PNS/Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Sidik Sumarsono selaku PNS/Sub Koordinator layanan pengadaan secara elektronik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Semarang, Rama Sandi selaku PNS/Sub koordinator pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa BPBJ Kota Semarang, serta Junaedi selaku PNS/mantan Kepala Bagian BPBJ Kota Semarang.
Untuk mendalami perkara ini, KPK telah menggeledah 66 lokasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengatakan penggeledahan ini dilakukan pada 17–25 Juli 2024. "Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan terhadap 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD (organisasi perangkat daerah) pemerintah Kota Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya,” kata Tessa ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.
Tessa menyebut, kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan wilayah lainnya. Dia juga mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang.
Beberapa dokumen yang disita, yakni APBD 2023–2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dan dokumen yang berisi catatan-catatan tangan. Tim penyidik KPK juga menyita uang sebesar kurang lebih Rp 1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 euro.
Selain itu, kata Tessa, terdapat barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, termasuk puluhan unit jam tangan. “Tindakan selanjutnya adalah nanti penyidik akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait,” kata dia.
KPK pun telah menetapkan empat orang tersangka dan mencekal empat orang dalam kasus ini. Mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; Ketua Komsi D DPRD Kota Semarang sekaligus suami Hevearita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.