Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Wali Kota Semarang Absen dari Panggilan KPK, Alasannya Ada Rapat Paripurna

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tak memenuhi panggilan KPK karena harus menghadiri rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan 2024.

30 Juli 2024 | 19.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa, 30 Juli 2024. Perempuan yang karib disapa Ita itu absen karena ada agenda rapat paripurna yang sudah terjadwal sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Ita sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk salah satu saksi yang merupakan Walikota Semarang, yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Tessa mengatakan, Hevearita tak hadir karena harus menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Semarang soal pengesahan APBD Perubahan 2024.  Sementara suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, telah diperiksa oleh tim penyidik KPK hari ini. Alwin diperiksa sekitar tiga jam.

Berdasarkan pantauan Tempo, Alwin datang ke Gadung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB dan keluar pada pukul 12.56 WIB. Didampingi oleh ajudannya, Alwin tak banyak bicara. “Pokoknya mengikuti hukum, sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum,” kata dia usai pemeriksaan. 

Kendati demikian, politikus PDIP itu mengaku dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. “Nggih (iya),” tuturnya. 

Terbaru dalam kasus ini, KPK telah menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan ini dilakukan pada 17–25 Juli 2024. 

“Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan terhadap 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD (organisasi perangkat daerah) pemerintah Kota Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya,” kata Tessa ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024. 

Tessa menyebut, kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan wilayah lainnya. Dia juga mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang, yakni dokumen-dokumen, uang sebesar kurang lebih Rp 1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 euro, barang bukti elektronik, serta puluhan unit jam tangan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni 2 tersangka dari penyelenggaraan negara, sementara 2 lainnya merupakan pihak swasta. Namun, Tessa belum mengungkap identitas keempat tersangka itu.

KPK juga telah mencekal empat orang dalam kasus ini. Mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus