Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Antisipasi Kabut Asap Kebakaran Hutan, Ketua DPRD Jambi: Jangan Lengah

Satgas Karhutla dan semua pihak harus segera mengatasi Kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap. Ketua DPRD Jambi mengimbau masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar hutan.

30 Agustus 2024 | 10.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengingatkan semua pihak tidak lengah terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengakibatkan kabut asap. Terutama di wilayah-wilayah yang saat ini sudah mengalami kebakaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita melihat jambi ini sudah mulai berkabut,” ujarnya, Kamis, 29 Agustus 2024. “Penangganan dan antisipasi kita minta untuk diperkuat lagi.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Edi Purwanto juga menerima laporan tentang penanganan kebakaran hutan di wilayah lain yang cukup cepat, sehingga ia mengapresiasi Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) serta berbagai pihak yang berupaya memadamkan api ini.

“Kepada seluruh satgas saya yakin dan percaya semuanya berjibaku untuk memadamkan api, dan saya berharap kepada pemerintah untuk betul-betul memperhatikan logistiknya terpenuhi dari kawan-kawan kita yang bekerja keras dilapangan,” kata dia.

Edi Purwanto juga mengingatkan masyarakat dan perusahaan tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Sebab, dapat menimbulkan kabut asap. Ia meminta oknum-oknum tersebut ditindak tegas oleh aparat keamanan.

“Kita ingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dampaknya luas dan ini tanggungjawab kita bersama untuk menjaga alam kita, menjaga jambi terbebas dari karhutla terbebas dari asap,” ia memungkas. (*)

Sandy Prastanto

Sandy Prastanto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus