Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Bamsoet Lantik PAW Anggota MPR

Bamsoet mengingatkan setiap anggota MPR harus menyukseskan PPHN.

29 Juli 2022 | 15.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, memandu pengucapan sumpah Anggota MPR Pengganti Antar Waktu masa bakti 2019-2024, Herry Erfian, dari Kelompok DPD daerah pemilihan Provinsi Bangka Belitung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bamsoet mengingatkan setiap anggota MPR harus menyukseskan berbagai agenda penting MPR RI, khususnya dalam menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sehingga bisa menuntaskan rekomendasi MPR RI tentang PPHN, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR RI (2009-2014 dan 2014-2019).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022 menyimpulkan, idealnya PPHN diatur dalam Ketetapan MPR RI dengan terlebih dahulu melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi.

“Namun melihat dinamika politik, perubahan terbatas tersebut sulit direalisasikan, sehingga Rapat Gabungan menyepakati menghadirkan PPHN tanpa melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi, melainkan melalui Konvensi Ketatanegaraan," ujar Bamsoet di Komplek MPR RI, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Sebagai tindak lanjut atas hasil rapat gabungan tersebut, MPR akan menggelar sidang paripurna pada awal September 2022 untuk membentuk Panitia Ad Hoc, dengan terlebih dahulu mendengarkan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD di MPR.

Panitia Ad Hoc bertugas menyusun rumusan bentuk hukum PPHN, termasuk mengkaji lebih lanjut peluang digunakannya Konvensi Ketatanegaraan sebagai terobosan menghadirkan PPHN tanpa amandemen konstitusi.

"Jadi, ini bukan soal setuju atau tidak setuju, tanpa mempelajari dan mendalami terlebih dahulu hasil kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara, yang telah diselesaikan oleh Badan Pengkajian MPR, yang keanggotannya merupakan representasi dari semua Fraksi / Partai Politik di MPR dan Kelompok DPD," ujar Bamsoet.

Seperti diketahui, pimpinan Badan Pengkajian MPR RI terdiri dari para politisi senior yang dipimpin oleh Djarot Saiful Hidayat selaku Ketua (dari unsur Fraksi PDI Perjuangan), Agun Gunandjar Sudarsa selaku Wakil Ketua (dari unsur Fraksi Partai Gokar), Benny K. Harman selaku Wakil Ketua (dari unsur Fraksi Partai Demokrat), Tifatul Sembiring selaku Wakil Ketua (dari unsur Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), dan Tamsil Linrung selaku Wakil Ketua (dari unsur Kelompok DPD).

"Kami menyampaikan apresiasi kepada segenap Pimpinan dan Anggota Badan Pengkajian, yang meskipun dihadapkan pada berbagai hambatan di tengah pandemi Covid-19, tetap berkomitmen melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan, selama kurang lebih 2 tahun 9 bulan (sejak dibentuk pada bulan Oktober 2019). Badan Pengkajian telah melaksanakan beragam metoda kajian, baik berupa rapat-rapat pembahasan, diskusi, seminar, focus group discussion, dan penyerapan aspirasi masyarakat serta kerjasama dengan perguruan tinggi, dengan melibatkan para pakar / ahli, praktisi, serta akademisi,” kata Bamsoet. Karena itu, terlalu prematur untuk mengambil sikap, karena mekanismenya masih memerlukan beberapa tahapan sebelum tiba pada keputusan.

Bamsoet melanjutkan, upaya menghadirkan PPHN tanpa melalui perubahan konstitusi diharapkan bisa menghapus kecurigaan masyarakat yang selama ini mengkhawatirkan perubahan konstitusi digunakan sebagai alasan untuk mengubah pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Dasar. Seperti perpanjangan masa jabatan kepresidenan maupun penambahan masa periodisasi jabatan kepresidenan.

"Hadirnya Konvensi Ketatanegaraan juga menjadi terobosan penting untuk menghadirkan PPHN dengan bentuk hukum Ketetapan MPR. Sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar MPR RI, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 100 Ayat 2 Tata Tertib MPR RI," kata Bamsoet. (*)


Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus