Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta terus memberikan bantuan kepada warga dengan ekonomi rentan melalui program kartu kesejahteraan, di antaranya Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Hingga pencairan tahap III akhir September 2021 lalu, penerima KLJ sebanyak 78.169 orang, penerima KPDJ sebanyak 11.422 orang, sedangkan penerima KAJ sebanyak 9.531 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ diberikan dalam bentuk uang melalui rekening Bank DKI. Penerima KLJ mendapatkan Rp 600 ribu per bulan. Bantuan ini diberikan kepada lansia karena mereka tidak lagi produktif dan menghasilkan uang. Sedangkan, penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp 300 ribu per bulan sebagai tambahan pemenuhan kebutuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk menjadi penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ harus terlebih dahulu tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mekanisme pendaftaran DTKS dilaksanakan di tingkat Kelurahan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Di masa pandemi ini, warga pemegang kartu kesejahteraan tetap dapat menerima bantuan sosial COVID-19 dari Pemprov DKI maupun Pemerintah Pusat. "Tidak semua mendapat, tetapi masih bisa menjadi penerima bansos. Tetap akan ada pemadanan data nantinya," ujar Premi.
Premi menjelaskan, upaya pemadanan data penerima manfaat program bansos telah dilakukan dengan Kementerian Sosial. Selain itu, dilakukan pula pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Tak hanya itu, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan memproses bantuan untuk anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena COVID-19. "Kami berkolaborasi dengan BUMD, organisasi kemasyarakatan, dan swasta dalam memberikan bantuan kepada anak-anak yang orang tuanya wafat akibat COVID-19. Besaran bantuan juga akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama instansi-instansi terkait," pungkas Premi.(*)