Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL -- Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan 73 ton bawang merah impor ilegal pada 15 Mei 2019 di Tempat Pembuangan Akhir Blang Mane, Kota Lhokseumawe. Bawang merah yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan petugas terhadap dua kapal, yaitu eks KM Sinar Rahmat Laot dan KM Samudera Al-Mubarakah, di pesisir timur Sumatera, tepatnya di Perairan Jambo Aye.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Suparyanto mengatakan, sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium atas bawang merah tersebut dan disimpulkan bahwa bawang itu tidak layak dikonsumsi lagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, impor barang ilegal ini dapat menyebabkan banyak kerugian materiel, yaitu kerugian pada penerimaan negara. Pada kasus ini, potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhitung Rp 713 juta. "Serta kerugian imateriel seperti dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses karantina dan dapat mengganggu kelangsungan produksi petani bawang merah lokal,” katanya.
Pemusnahan bawang merah ini, menurut Suparyanto, merupakan salah satu bukti dari fungsi Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya. Sebagai salah satu instansi pemerintah, Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu berkoordinasi serta bekerja sama dengan instansi lain, baik TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Karantina, maupun aparat pemerintah setempat, demi bekerja lebih optimal dalam pengawasan di titik masuk impor barang. "Tak hanya itu, kesadaran dan sinergi yang baik juga diperlukan dari masyarakat untuk mencegah serta memberantas terjadinya penyelundupan. Bea Cukai makin baik,” ujarnya.
Pemusnahan bawang merah impor ilegal ini dihadiri perwakilan Wali Kota Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kepolisian Resor Lhokseumawe dan Aceh Utara, Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Korem 011/Lilawangsa, Brimob Detasemen B Pelopor Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, dan Bulog Subdivre Lhokseumawe. (*)