Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cegah Sebaran Covid-19 di Pilkada, Gus Jazil: Aturannya Sudah Ada, Tinggal Serius atau Tidak

Bagi pelanggar protokol kesehatan, menurut Jazilul Fawaid sudah ada sanksi bagi mereka.

10 September 2020 | 11.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, di Komplek Gedung MPR/DPR RI, Jakarta pada Sabtu, 29 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL-- Proses pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) ke KPUD yang telah berlangsung beberapa hari yang lalu terlihat sangat meriah. Cakada yang mendaftarkan diri ke KPUD tidak sendirian, mereka diantar oleh partai pengusung dan pendukungnya. Massa yang mengantar jumlahnya tidak hanya sepuluh atau dua puluh orang namun ratusan bahkan ribuan orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melihat  hal yang demikian, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menyayangkan sikap masyarakat yang tidak waspada bahwa pandemi Covid-19 belum bisa dikendalikan. “Mereka menggunakan masker namun karena berkerumun dalam jumlah ratusan bahkan ribuan orang pastinya resiko yang ditimbulkan sangat besar,” ujar Jazilul Fawaid, Jakarta, 9 September 2020.
 
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tahu mereka yang berkerumun mengerti protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan sering cuci tangan dengan menggunakan sabun; yang selalu dikampanyekan oleh pemerintah dalam menanggulangi Covid-19, “Namun karena terlalu bersemangat dalam ber-Pilkada, mereka lalu mengabaikan dan melalaikan protokol kesehatan,” ujarnya.
 
Hal demikianlah yang bisa menyebabkan angka penularan Covid-19 semakin melonjak, buktinya ada 37 Cakada yang dinyatakan positif terkena Covid-19. Jumlah itu bisa terus bertambah. “Penularan Covid-19 tanpa pandang bulu, pastinya tidak hanya Cakada yang terkena, orang-orang yang disekelilingnya atau pendukungnya pastinya juga ada yang tertular,” ujar pria yang akrab dipanggil Gus Jazil itu.    
  
Agar pandemi Covid-19 bisa dikendalikan, pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu berharap kejadian-kejadian seperti proses pendaftaran Cakada yang melibatkan banyak orang namun abai terhadap protokol kesehatan tidak terulang. “Semua harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya. “Tidak hanya Cakada, tim sukses dan pendukungnya juga harus melakukan hal yang sama,” tambahnya.
 
Jazilul Fawaid yakin Cakada adalah sosok panutan atau yang dikagumi oleh masyarakat di daerahnya. Bahkan banyak yang masih berstatus sebagai gubernur, bupati, walikota, dan wakil-wakilnya. “Nah sebagai panutan di daerah, mereka wajib memberikan contoh kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,” ucapnya.
 
Jazilul Fawaid mengingatkan ada aturan yang bisa dijadikan acuan dalam menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Disebutkan aturan itu ada pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2020 Tentang Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. “Aturan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) hingga (3)”, ujarnya. Disebutkan, Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, dan seluruh para pihak yang terlibat di Pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ayat (2) mengatakan, dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecematan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) memberikan teguran kepada pihak tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan.

Ayat (3) berbunyi, dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Aturan-aturan itu menurut Jazilul Fawaid didukung dengan Inpres No.6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Aturan-aturan itulah yang seharusnya dijadikan dasar dalam menyelenggarakan Pilkada di tengah pademi Covid-19,” ujar alumni PMII itu.
 
Bagi pelanggar protokol kesehatan, menurut Jazilul Fawaid sudah ada sanksi bagi mereka. Ia mencontohkan di Jakarta dan beberapa kota lainnya bagi yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, dikenai sanksi sosial seperti membersihkan jalan. “Ada yang didenda dengan uang," ujarnya. Sanksi seperti itu menurutnya diberikan kepada semua yang telah melanggarnya termasuk Cakada.
 
Hal-hal seperti itulah yang menurutnya perlu ditegakkan di tengah masyarakat apalagi saat Pilkada yang di mana potensi orang berkerumun, beraktivitas, dan melakukan lalu lalang sangat massif. “Aturannya terbilang sudah ada dan kuat, tinggal kita mau menegakkan atau tidak,” ujarnya.(*)

Abdul Jalal

Abdul Jalal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus