Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari Luring ke Daring: Sistem Informasi Kolaborasi dan Informasi Kinerja (KRISNA)

Adaptasi pemerintah Indonesia terhadap perkembangan revolusi Industri 4.0 yang ditandai dengan Internet of Things, cloud computing, dan machine learning atau Artificial Inteligent menghasilkan sistem pintar KRISNA.

2 Desember 2019 | 17.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi sistem informasi kolaborasi dan informasi kinerja (KRISNA) Kementerian - Panrb.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL — Agustus 2019, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), dan Kementerian Dalam Negeri meluncurkan generasi terbaru dari Sistem Informasi Kolaborasi dan Informasi Kinerja atau yang disebut KRISNA 3.0. Sistem pintar yang namanya diambil dari tokoh pewayangan Kresna, sosok yang bijaksana, pintar, dan sangat piawai dalam menyelenggarakan urusan tata kelola negara tersebut hadir sebagai inovasi efisiensi dan efektivitas perencanaan pembangunan nasional. KRISNA berperan sentral dalam kerangka besar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bertujuan menciptakan ekosistem pemerintahan digital di Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan digitalisasi pembangunan melalui KRISNA, proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, sampai audit serta feedback perencanaan pembangunan, dilakukan secara integratif, trackable, transparan, akuntabel, dan paperless. Sistem KRISNA memudahkan corrective action dalam pelaksanaan kegiatan secara cepat dan bahkan real time sehingga hasil evaluasi perencanaan pembangunan dapat lebih cepat diakomodasi untuk perencanaan lebih berkualitas,” kisah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya, KRISNA yang sudah hadir sejak 2017 hanya mempunyai satu sub-sistem, yakni KRISNA-RENJA yang berfungsi dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L). Di 2018, KRISNA 2.0 diluncurkan dengan penambahan tiga sub-sistem: (i) KRISNA-RKP—diperuntukkan guna membantu Kementerian PPN/Bappenas dalam menyusun prioritas nasional pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP); (ii) KRISNA-DAK—diluncurkan guna membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melakukan sinkronisasi pada proses perencanaan dan penganggaraan atas kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik; serta (iii) KRISNA-SELARAS ditujukan untuk memudahkan Pemerintah Pusat dalam menyelaraskan usulan-usulan daerah dengan muatan RKP pada Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional dalam rangka penyusunan RKP. Selanjutnya, pada 29 Agustus 2019, KRISNA 3.0 diperkenalkan dengan menambahkan tiga sub-sistem lainnya. Pertama, KRISNA-RENSTRA—diperkenalkan guna membantu Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga. Kedua, KRISNA-Satuan Kerja—diluncurkan dengan tujuan mengakomodasi unit satuan kerja di Kementerian/Lembaga dalam menyusun serta menyelaraskan rencana kerja unitnya dengan Renja K/L. Ketiga, KRISNA-Aspirasi—dibentuk khusus bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat guna menyampaikan aspirasi mereka mengenai usulan DAK Fisik. 

Sebelum lahirnya KRISNA, proses perencanaan dan penganggaran dilaksanakan secara terpisah. Pada saat itu, proses perencanaan yang diselenggarakan di Kementerian PPN/Bappenas masih berjalan secara luring (offline), sedangkan proses penganggaran yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan telah dilakukan secara daring (online). Akibatnya, munculnya perbedaan muatan, tata bahasa dan format pada data perencanaan dan penganggaran. Deviasi antara sasaran pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga dalam Renja K/L dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) pun sering sekali tidak terhindarkan. 

Pasca KRISNA, data Renja K/L yang telah disimpan dalam Sistem Informasi KRISNA akan diteruskan kepada Sistem Informasi RKA-K/L sehingga Kementerian/Lembaga tidak perlu lagi melakukan input secara berulang. Hal tersebut mampu mengurangi tingkat deviasi atas proses perencanaan dan penganggaran di Kementerian/Lembaga. Tidak hanya itu, dengan adanya fitur tagging seperti, “Nawa Cita”, “100 Janji Presiden”, dan “Prioritas Nasional”, keterkaitan antara program dan kegiatan Kementerian/Lembaga dengan sasaran pembangunan yang telah disusun pada RKP dapat tergambar dengan baik. Penelaahan atas Renja K/L yang dilakukan Kementerian PPN/Bappenas kini tercatat secara sistematis. Pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan pembangunan pun lebih efektif dilaksanakan karena adanya keselarasan data perencanaan dan penganggaran serta hasil pelaksanaannya. Selain itu, perubahan cara kerja dan proses bisnis—yang semula dilaksanakan secara luring menjadi daring ini tidak hanya mampu meningkatkan efisiensi, namun juga transparansi dan akuntabilitas proses perencanaan pembangunan nasional. 

Saat ini, KRISNA telah digunakan oleh 87 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, 514 pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh unit perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. KRISNA juga telah menjalin integrasi dengan sistem informasi pemerintahan lainnya, yakni Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, e-Monev dari Kementerian PPN/Bappenas, Satu Anggaran, Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan RKA-K/L dari Kementerian Keuangan, Data Pokok Pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. KRISNA diharapkan dapat terus berkembang dan bersinergi dengan sistem-sistem pemerintah lainnya untuk mewujudkan mimpi besar pembangunan nasional yang dilakukan secara holistik dan integratif baik dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan. 

“KRISNA akan terus dikembangkan guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik—terutama dalam kaitannya dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Dalam konteks implementasi e-Government, Bappenas akan terus membangun sinergi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri dan pihak terkait untuk terus merancang desain dan arsitektur pengembangan KRISNA sehingga dapat mewujudkan transformasi digital dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel untuk pembangunan yang lebih baik,” ujar Suharso. (*)

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus