Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Delegasi Indonesia Kunjungi Pusat Kekayaan Intelektual Amerika

Penegakan hukum kekayaan intelektual yang efektif dan efisien perlu sinergi dan koordinasi antarlembaga.

5 November 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Delegasi Indonesia yang diwakili oleh DJKI dan Polri melakukan kunjungan ke The Department of Homeland Security, Amerika Serikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Assistant Director Homeland Security Investigations, Global Trade Investigations Division and Director IPR Center, Matthew Allen, menyambut kedatangan delegasi Indonesia yang ingin bertukar pengalaman dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual (KI). "IPR Center merupakan garda depan Pemerintah Amerika Serikat dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual secara global dan penegakan hukum perdagangan internasional," kata Matthew di US National Intellectual Property Rights Coordination Centre (IPR Center) Virginia, Amerika Serikat, Kamis, 4 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Delegasi Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM serta Polri melakukan benchmarking dengan IPR Center.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Matthew menjalankan tugasnya IPR Center melakukan beberapa pendekatan strategis. Pertama, strategi investigasi, yaitu melakukan identifikasi, pengajuan tuntutan hingga pembongkaran organisasi kriminal yang terlibat dalam pembuatan dan distribusi produk palsu.

Kedua, strategi interdiksi, yaitu dengan melakukan inspeksi pencegahan dan pelarangan peredaran barang palsu di Amerika Serikat. Ketiga, strategi jangkauan dan pelatihan di mana IPR Center memberikan pelatihan untuk penegakan hukum domestik dan internasional atas pelanggaran kekayaan intelektual.

Strategi yang dijalankan IPR Center tersebut sejatinya juga sudah diterapkan dalam pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Hingga saat ini Ditjen Kekayaan Intelektual terus melakukan upaya pemberantasan pelanggaran kekayaan intelektual dengan melakukan edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pada Oktober lalu, DJKI melakukan edukasi ke para pedagang di ITC Mangga Dua, Jakarta, mengenai pencegahan penjualan barang palsu.

Selain itu, Ditjen Kekayaan Intelektual menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi pegawai penyidik negeri sipil (PPNS) dalam peningkatan kompetensi. Langkah tersebut dilakukan agar penegakan hukum berjalan efektif dan upaya melindungi pelaku usaha, pencipta seni, kreator dan inventor dari kejahatan pelanggaran kekayaan intelektual.

Saat ini Indonesia menyandang status Priority Watch List (PWL), sebagai negara dengan tingkat pelanggaran kekayaan intelektual berat berdasarkan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, selaku Ketua Delegasi Indonesia, Anom Wibowo, mengatakan dalam menciptakan penegakan hukum kekayaan intelektual efektif dan efisien, perlu sinergi dan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Upaya tersebut coba dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status PWL yang terdiri lima lembaga pengawasan dan penegakan hukum.

Lima lembaga ini terdiri dari DJKI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“Satgas Ops sudah cukup efektif pelaksanaannya. Namun, kami tetap butuh masukan dan pembanding agar Indonesia betul-betul memiliki sistem yang sesuai untuk diterapkan,” kata Anom.

Anom mengatakan benchmarking dengan IPR Center dapat memberikan paradigma baru terkait sistem penegakan hukum untuk diterapkan Indonesia. Apalagi, kata dia, IPR Center merupakan Pusat Koordinasi Hak Kekayaan Intelektual Nasional yang mengkoordinir 27 lembaga penegak hukum di Amerika Serikat hingga Eropa.

“Hal ini yang ingin diketahui Indonesia. Bagaimana sistem Amerika Serikat dalam melakukan koordinasi antar lembaga penegak hukum dapat berjalan optimal,” tutur Anom.

Dalam pertemuan tersebut, kata Anom, delegasi Indonesia juga melakukan negosiasi dengan IPR Center untuk mendukung peningkatan kapasitas PPNS Ditjen Kekayaan Intelektual melalui pelatihan. "Tadi kami sempat bernegosiasi untuk dapat bekerja sama untuk mendapatkan training untuk peningkatan kapasitas pegawai penyidik negiri sipil," kata dia.

Selain melakukan benchmarking ke IPR Center, delegasi Indonesia juga berkunjung ke Kantor Pusat Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI di Washington. FBI sendiri merupakansalah satu lembaga penegak hukum yang berada dibawah koordinasi IPR Center.

Kunjungan ini berkenaan dengan rencana Indonesia yang akan melibatkan FBI dalam penanganan tindak pelanggaran kekayaan intelektual.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus