Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fadel Muhammad Usulkan DJP di Bawah Langsung Presiden

Badan ini sifatnya independen dan memiliki garis koordinasi dengan Kemenkeu

17 Maret 2023 | 13.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipisahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal itu dia usulkan di tengah-tengah ditemukannya sejumlah aparatur negara bidang perpajakan yang memiliki kekayaan tidak wajar.

“Sesungguhnya saya mengusulkan kembali untuk pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan. Usulan ini pernah saya sampaikan ketika saya terpilih menjadi Ketua Komisi XI DPR RI periode 2014-2015,” kata Fadel saat menggelar konferensi pers di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.

Fadel menuturkan, saat diamanahkan menjadi Ketua Komisi XI DPR RI yang salah satu mitranya adalah Kementerian Keuangan, dia termasuk yang mendorong agar DJP dipisahkan dari Kemenkeu dan membentuk lembaga baru seperti Badan Keuangan Negara yang bertugas menghimpun pajak.

“Badan ini berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Selain itu badan ini juga sifatnya independen, tentu memiliki garis koordinasi dengan kementerian terkait seperti Kemenkeu,” ujar dia.

Dia mengatakan, pemisahan dalam sebuah Kementerian/badan/lembaga umum terjadi. “Dulu Bank Indonesia (BI) pisah dari Kemenkeu, kemudian dari BI berkembang lagi terdapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sekarang sudah berjalan baik.”

Fadel menuturkan, dirinya bersama konsultan dari Amerika Serikat pernah berhitung penerimaan negara dilihat dari pertumbuhan ekonomi, ekonomi bisnis, pertumbuhan pasar modal, dan lain sebagainya. “Hasilnya, seharusnya negara bisa mendapatkan Rp 4000 triliun sampai Rp 5000 triliun dari pajak. Artinya, saat ini masih banyak kebocoran, sehingga angka tersebut masih belum bisa terpenuhi.”

Dia pun menilai, jika DJP merupakan lembaga independen, maka akan banyak inovasi juga yang akan diimplementasikan nantinya. “Terutama dari sisi teknologi, pajak yang misalnya kita bayar saat membeli elektronik, pajaknya bisa langsung ke lembaga independen itu, tidak dikumpulkan dulu. Apalagi saat ini sudah dunia digital,” kata dia.

Untuk menjadi contoh, Fadel menyebut pemisahan otoritas pajak dari Kemenkeu terjadi di Amerika Serikat. Lembaga pajaknya yang bernama Internal Revenue Service (IRS) merupakan lembaga otonom yang terpisah dari Kemenkeu AS. IRS sebenarnya tidak sepenuhnya otonom karena masih berkoordinasi dengan Kemenkeu AS. Akan tetapi dalam hal kewenangan untuk menentukan kebijakan, anggaran, dan sumber daya manusia (SDM), mereka otonom. Bisa dikatakan otoritas pajak di AS sifatnya semi-otonom.

Singapura juga memiliki otoritas pajak yang semi-otonom bernama Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS). IRAS tidak berada di bawah Kementerian Keuangan meskipun mendapat supervisi dari dewan pengawas yang diketuai oleh Menteri Keuangan Singapura. Kewenangan IRAS antara lain melakukan negosiasi perjanjian pajak dan membuat draf undang-undang perpajakan.

Selain kedua negara itu, beberapa negara berkembang telah melakukan transformasi otoritas perpajakan dari konsep tradisional di bawah kementerian keuangan menjadi lembaga semi-otonom (Semi-Autonomous Revenue Authority-SARA). “Malaysia dan Afrika Selatan juga telah menerapkan itu.”

Dari penelitian Arthur Mann (2004), keputusan negara-negara itu memilih SARA memberikan dampak, antara lain: Pertama, peningkatan pendapatan dari publik yang tercermin dalam rasio pajak yang lebih tinggi dan pertumbuhan pendapatan riil. Kedua, Efisiensi yang lebih besar dalam pemanfaatan sumber daya publik melalui kemandirian/otonomi keuangan dan administrasi.

Ketiga, mempekerjakan staf yang kompeten, disiplin, dan lebih berkualitas. Keempat, Depolitisasi administrasi perpajakan. Kelima, berkurangnya korupsi sehingga meningkatkan kredibilitas perpajakan khususnya dan pemerintah pada umumnya. Keenam, meningkatkan layanan wajib pajak dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak.

Memang, lanjut Fadel, pemisahan DJP dari Kemenkeu membutuhkan kajian mendalam menyangkut berbagai hal. Apakah DJP yang terpisah dari Kemenkeu itu berupa Badan Keuangan Negara yang bersifat otonom atau semi-otonom.

“Kalau mengacu pada janji Joko Widodo sebelum menjadi Presiden, salah satunya adalah akan membuat DJP menjadi lembaga otonom lepas dari Kemenkeu dan langsung berada di bawah Presiden. Saat itu Jokowi menjanjikan lembaga pajak otonom itu bernama Badan Penerimaan Pajak,” tutur dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus