Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

Gubernur Babel: Prioritaskan Kegiatan Padat Karya

Berdasarkan surat edaran Kemenkeu, Pemprov Babel perlu menentukan skala prioritas kegiatan yang segera dilelang untuk pekerjaan padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

19 Februari 2021 | 16.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PANGKALPINANG – Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan Rapat Koordinasi Paparan Hasil Refocusing Anggaran dan Belanja Daerah secara virtual, Jumat 19 Februari 2021. Rakor ini menindaklanjuti ketentuan pelaksanaan refocusing Tahun Anggaran (TA) 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor SE2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur Babel, Erzaldi Rosman saat memimpin rapat mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut, maka perlu menentukan skala prioritas kegiatan yang segera dilelang dan mana kegiatan yang ditunda."Prioritaskan kegiatan yang segera dilelang pada pekerjaan padat karya, yang menyerap sebanyak mungkin tenaga kerja lokal," ujar Bang ER.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur Erzaldi juga menambahkan Pemprov. Babel harus menyisir kembali anggaran-anggaran yang dapat ditunda sesuai dengan arahan SE Kemenkeu tersebut."Tiap minggu, saya dan pak wagub akan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara bergiliran, untuk menentukan kegiatan yang perlu segera dilelang," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Babel, Fery Insani menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perlu dilakukan refocusing anggaran transfer ke daerah TA 2021.

Adapun anggaran yang terkena refocusing adalah Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021. "Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19," ujarnya.

Selanjutnya adalah penggunaan dana insentif daerah (DID) TA 2021. Dengan ketentuan yang pertama, minimal 30 persen dari total dana yang diterima pemerintah daerah.

Terakhir, refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 yang belum dikontrakkan, agar pelaksanaannya mengutamakan penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal dan penggunaan bahan baku lokal, dengan berpedoman pada petunjuk operasional DAK Fisik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus