Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

Hingga saat ini, anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi belum bersedia memberikan keterangan tentang kasus KDRT tersebut.

30 September 2024 | 13.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang resmi menetapkan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2024 - 2029 Imam Wahyudi sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Imam Wahyudi, yang menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan KDRT sejak tahun 2021. Istri Imam, Isma Safitri juga melaporkan perselingkuhan suaminya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Sub Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Pangkalpinang Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Berry Putra membenarkan jika Imam Wahyudi sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Betul sudah ditetapkan tersangka hari ini," ujar Berry saat dihubungi Tempo, Senin, 30 September 2024.

Berry menuturkan penetapan tersangka terhadap Imam Wahyudi berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah proses mediasi berjalan buntu. "Setelah penetapan tersangka, hari ini juga kita kirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang," ujar dia.

Menurut Berry, Imam Wahyudi akan menjalani proses hukum lanjutan dan pemanggilan dia berikutnya untuk pemeriksaan dengan status tersangka. 

"Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalan Rumah Tangga," ujar dia.

Kuasa hukum Isma Safitri, Nina Iqbal, mengatakan perbuatan KDRT yang dilakukan Imam Wahyudi menyebabkan istrinya mengalami sejumlah luka lebam. Isma juga sempat dikurung di dalam kamar.

"Pemukulan dilakukan di bagian leher belakang sebanyak lebih dari 10 kali. Hal ini menyebabkan kondisi leher korban tidak bisa bergerak. Korban juga beberapa kali dipukul di lengan dan ditendang di bagian paha. Korban trauma dan takut sehingga memilih pulang kembali ke rumah orang tuanya," ujar dia.

Hingga saat ini, Imam Wahyudi belum bersedia memberikan keterangan tentang permasalahan hukum tersebut. Dia berjanji akan mengundang wartawan jika situasi sudah tenang.

"Nanti saya akan berikan keterangan. Semua akan saya undang untuk menjelaskan masalah ini," ujar Imam kepada wartawan usai proses mediasi yang berakhir kebuntuan di Polres Pangkalpinang, Senin, 24 September 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus