Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Isma Safitri, istri dari politikus PDIP Imam Wahyudi, akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Isma diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa Hukum Isma Safitri, Nina Iqbal, mengatakan upaya meminta bantuan LPSK disebabkan Isma Safitri mendapatkan intimidasi dan tekanan usai melaporkan suaminya Imam Wahyudi ke polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah menghubungi LPSK. Akan kami lampirkan data-data terkait kasus ini dan segera dilegalkan untuk meminta bantuan LPSK. Apalagi KDRT yang dialami sudah sejak 2021," ujar Nina kepada wartawan, Senin, 23 September 2024.
Menurut Nina, tekanan terhadap Isma Safitri sudah terjadi sejak laporan disampaikan ke polisi dan ada pemberitaan di media massa. Intervensi yang diterima korban, kata Nina, sangat besar sekali.
"Korban dan ayahnya selalu didatangi oleh orang-orangnya terlapor meminta agar laporan di polisi dicabut dengan alasan kepentingan terlapor. Orang-orang yang datang ke rumah korban berbeda-beda. Jadi korban merasa ditekan," ujar dia.
Nina menuturkan pihak kepolisian telah menerima hasil visum terhadap korban dan menyampaikan bahwa benar ada dugaan kuat terjadinya tindak kekerasan. Bahkan hasil visum yang diterima kepolisian, kata dia, jumlah luka di tubuh korban bertambah dari jumlah luka yang disampaikan korban dalam laporan.
"Artinya tindakan KDRT terhadap korban tidak lagi ringan. Kami sangat menyayangkan begitu lamanya hasil visum tersebut baru dikeluarkan dan diambil oleh Unit PPA Polres Pangkalpinang. Laporan sejak 11 September 2024 dan baru dinyatakan hari ini hasil visum tersebut," ujar dia.
Kepala Unit PPA Polres Pangkalpinang Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Dewi Yuliansamid membenarkan hasil visum yang telah diterima pihak kepolisian menunjukkan adanya unsur kekerasan terhadap korban di sejumlah tubuhnya.
"Betul ada dugaan kekerasan berdasarkan hasil visum yang diterima. Nanti kita akan lakukan gelar perkara. Yang bersangkutan (Imam Wahyudi ) juga meminta untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Nanti coba kita pertemukan untuk mediasi. Jika tidak sepakat, akan kita teruskan," ujar dia.
Dewi menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Imam Wahyudi yang dilakukan Senin ini masih tertuang dalam berita acara klarifikasi atas laporan korban. "Ada sekitar 23 pertanyaan yang kami tanyakan ke terlapor. Setelah ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus ini kemana," ujar dia.
Imam Wahyudi terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Bangka Belitung dalam Pemilu 2024 kemarin. Usai mengikuti prosesi pelantikan, Imam terlihat mengambil ancang-ancang untuk kabur dari wartawan.
Dengan berjalan dengan cepat ditemani empat orang yang mengawalnya, Imam Wahyudi berusaha untuk kabur menuju mobilnya. Wartawan yang melihat Imam Wahyudi berusaha kabur langsung mengejar meminta konfirmasi.
Namun Imam Wahyudi tetap menolak memberikan keterangan apa pun meski sudah dicecar pertanyaan oleh wartawan. "Kelak bai lah (Nanti saja). Kayak orang lain saja kita ini," ujar Imam Wahyudi, Selasa, 24 September 2024.