Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jasa Raharja Berikan Jaminan Penumpang Bus Kecelakaan di Pemalang

PT Jasa Raharja segera melakukan respon cepat dan menurunkan petugas di tempat kejadian kecelakaan dan langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia.

12 Juli 2021 | 08.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL-Kecelakaan terjadi di Jalan Tol km 308. Jalur A Desa Saradan Kecamatan Pemalang Kabupaten  Pemalang yang melibatkan KBM Bus P.O Sudiro Tunggal Jaya dengan Truk Box pada Minggu, 11 Juli 2021. Insiden ini mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia, lima orang luka berat dan 16 orang lainya mengalami luka ringan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Semula Bus Sudiro Tunggal Jaya yang melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi sesampainya di lokasi tepatnya di KM 308 jalur A Desa Saradan Pemalang menghindari Truk Box yang oleng ke kanan. Karena jarak yang berdekatan Bus Sudiro Tungga Jaya membentur bagian Bodi belakang sebelah kiri Truk Box. Akibatnya Bus Sudiro Tungga Jaya oleng ke kiri membentur Godril yang berada di bahu jalan  sebelah kiri dan terguling di badan jalan sebelah kiri .

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Jasa Raharja – A Member of Indonesia Financial Group (IFG) segera melakukan respon cepat dan menurunkan petugas di tempat kejadian kecelakaan dan langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia untuk mempercepat proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban pada kesempatan pertama. PT Jasa Raharja juga langsung memberikan jaminan kepada korban yang mengalami luka-luka yang dilarikan ke Rumah Sakit terdekat agar dapat segera mendapatkan perawatan luka.

“Seluruh penumpang terjamin oleh Jasa Raharja, ini sebagai bentuk perlindungan Dasar Pemerintah sesuai dengan Undang-undang dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 tahun 2017,” ujar Dewi Aryani Suzana Direktur Operasional PT Jasa Raharja.

Dewi menambahkan bagi penumpang yang meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta, sementara bagi penumpang luka-luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 Juta.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau IFG senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,mudah,cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.(*)

 

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus