Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Informasi besaran biaya santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan motor sangat penting untuk diketahui. Mengingat, kecelakaan motor merupakan salah satu jenis kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi. Dengan mengetahui biaya santunan Jasa Raharja, maka korban kecelakaan motor tidak bingung lagi ketika mengajukan klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan di atau dari angkutan umum dan lalu lintas jalan. Sedangkan, Asuransi Jasa Raharja merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan motor. Lantas, berapakah biaya santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan motor?
Besaran Biaya Santunan Jasa Raharja Untuk Kecelakaan Motor
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan alat angkutan darat adalah sebagai berikut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Meninggal Dunia : Rp 50.000.000
2. Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000
3. Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000
4. Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000
5. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) Rp 1.000.000
6. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) Rp 500.000
Meski begitu, tidak semua korban kecelakaan motor bisa masuk kriteria mendapatkan santunan Jasa Raharja. Korban kecelakaan motor yang berhak mendapat santunan adalah mereka yang terlibat kecelakaan antara dua kendaraan bermotor atau lebih. Serta korban kecelakaan motor karena ditabrak.
Sedangkan jika dari hasil pengecekan dinyatakan kecelakaan tunggal, maka sesuai UU No. 34 Tahun 1967, korban tidak akan dijamin santunan Jasa Raharja. Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor karena kelalaian pengemudi itu sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk terguling karena pecah ban.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Mengutip laman indonesia.go.id, korban kecelakaan motor lainnya yang tidak mendapat santunan adalah pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor. Kemudian korban kecelakaan motor akibat menerobos palang pintu kereta api. Korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk juga tidak mendapat santunan.
Lebih lanjut, santunan juga tidak dapat diberikan kepada korban kecelakaan motor yang terbukti sedang melakukan kejahatan. Korban kecelakaan motor lain yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Jika korban kecelakaan motor tidak masuk dalam kategori tersebut, maka bisa mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja untuk mendapatkan santunan kecelakaan. Berikut adalah cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja.
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
4. Kartu Keluarga (KK).
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6. Surat Nikah.
7. Mengunjungi kantor Jasa Raharja
8. Mengisi formulir, di antaranya:
- Formulir pengajuan santunan.
- Formulir keterangan singkat kecelakaan.
- Formulir kesehatan korban.
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
- Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
Bagi korban luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
1. Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
3. Fotokopi KTP korban.
4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
Bagi korban luka-luka hingga mengalami cacat:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
3. Fotokopi KTP korban.
4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Bagi korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
Bagi korban meninggal dunia di TKP:
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
4. Fotokopi KK.
5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
RIZKI DEWI AYU