Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementan dan Kemendag Sinergi Tingkatkan Ekspor Beras Organik

Peluang ekspor beras organik terbuka lebar untuk negara-negara Eropa dan Amerika.

11 Maret 2022 | 17.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi meningkatkan ekspor beras organik guna memperkokoh pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan petani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi, menjelaskan ekspor beras organik memiliki segmen pasar tertentu. Kendati demikian, peluang ekspor masih terbuka lebar, terutama untuk negara-negara Eropa dan Amerika yang standar keamanan pangannya benar-benar terjaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keuntungan ekspor beras organik sangat besar. Harganya jauh lebih mahal dibandingkan beras premium. Beras organik yang diekspor berupa beras organik putih, beras hitam, beras merah, dan beras coklat. Beras tersebut diminati kalangan masyarakat tertentu karena beberapa alasan antara lain tidak menggunakan bahan kimia, non-GMO, cita rasa yang khas dan untuk bahan baku jenis makanan tertentu," tutur Suwandi dalam acara Bimbingan Teknis dan Sosialisasi (BTS) Propaktani Episode 364, Kamis, 10 Maret 2022.

Berangkat dari membaiknya kinerja ekspor ini, Suwandi menekankan bahwa peningkatan produksi padi bukan hanya bertujuan untuk konsumsi dalam negeri, tetapi juga diarahkan pada pengembangan beras berkualitas ekspor untuk segmen pasar khusus, terutama beras organik dan beras tertentu yang diminati oleh konsumen mancanegara.

"Terkait dukungan pemerintah dalam meningkatkan volume ekspor beras organik, Kementan di bawah komando Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan ekspor beras, diantaranya melalui bantuan sertifikasi beras organik. Ke depannya kita optimis beras organik tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri tetapi juga mampu mengisi pasar dunia," ujar Suwandi.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Marolop Nainggolan mengatakan potensi pasar besar produk organik Indonesia perlu didukung strategi produksi dan strategi pemasaran yang tepat. Melalui pendampingan, UKM ekspor produk organik dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan permintaan pasar secara kontinyu.

“Besarnya potensi produk organik di Indonesia, antara lain ditandai dengan meningkatnya jumlah petani yang mengelola pertanian organik dari tahun ke tahun, bertambahnya toko produk organik di supermarket dan rumah makan, meningkatnya organisasi pecinta organik, serta berdirinya berbagai Lembaga Sertifikasi Organik," ujarnya.

Marolop menambahkan, beberapa negara berkembang sudah mulai mempromosikan produk organik karena menguntungkan produsen dan konsumen. Selain itu, konsumen juga lebih menghargai produk hasil pertanian organik dibandingkan dengan produk nonorganik. "Hal inilah yang harus dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk memasuki pasar ekspor," ucapnya.

"Keuntungan yang bakal didapat dengan ekspor beras, selain menambah devisa negara juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Sebab, harga beras organik lebih tinggi dibandingkan beras non-organik. Harga beras organik di Eropa diperkirakan mencapai 5 sampai 6 Euro," kata Marolop.

Ketua Tim Kerja Bidang Ekspor Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan dan Peternakan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Eka Purnama membeberkan ekspor beras organik pada tahun 2021 paling besar ke Perancis sebesar 51,5 ton diikuti Amerika Serikat sebesar 50 ton (32 persen) dan Malaysia sebesar 45,3 ton (29 persen). Beberapa negara tujuan ekspor lainnya adalah Italia, Singapura, Jerman, Hongkong, Belgia dan Australia.

“Terhadap kegiatan ekspor atas barang tertentu, eksportir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang ekspor dari Menteri, terdiri dari eksportir terdaftar dan atau persetujuan ekspor," ujar Eka.

Ia menjelaskan, usulan kebutuhan ekspor diajukan kepada Kementan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK) yang merupakan sub-sistem dari sistem Indonesia National Single Window (INSW). Selanjutnya, eksportir berkewajiban menyampaikan laporan realisasi ekspor baik yang terealisasi maupun tidak secara elektronik kepada Menteri. "Laporan disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya," ucapnya. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus