Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rangka memperluas pangsa pasar produk ekspor Indonesia, terutama untuk memasarkan produk baru; Kementerian Perdagangan tengah mendorong kerja sama dengan skema imbal dagang bisnis ke bisnis dengan 35 negara mitra proyek percontohan. Imbal dagang merupakan transaksi perdagangan yang dilakukan melalui pergerakan barang dan dokumen tanpa disertai transfer uang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sehingga memberikan tambahan nilai ekspor, menghemat devisa, serta mengatasi kesulitan ekonomi,” ujar Marthin, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Marthin saat membuka acara Sosialisasi Program Kerja Sama Skema Imbal Dagang Business to Business (B2B) dengan Negara Mitra Pilot Project” secara virtual hari ini, Kamis, 29 Juli 202.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegiatan daring tersebut dihadiri 190 peserta yang terdiri dari asosiasi, eksportir, dan importir dari enam negara mitra proyek percontohan, yaitu Meksiko, Jerman, Rusia, Turki, Afghanistan, dan Filipina. Hadir sebagai narasumber adalah Direktur Komersial dan Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI Persero) Andy Tanudjaja, Kepala Divisi Trade Finance Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Syafruddin, Direktur PT Kurhanz Trans Arin Nafsirin, AVP Pemimpin Kelompok Pemasaran dan Advisory Trade PT BNI Tbk Phetrus Diego Ivakdalam, dan Kepala Bagian Pemasaran Komersial Bank Gde Sudarta.
Dari hasil penjajakan Kementerian Perdagangan, sepuluh negara sudah menyambut baik inisiatif Indonesia dan memberikan respon positif untuk melakukan pembahasan teknis. “Kesepuluh negara tersebut, yaitu Meksiko, Rusia, Jerman, Turki, Filipina, Belanda, Prancis, Italia, Afghanistan, dan Kenya,” kata Marthin.
Sejauh ini, Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Meksiko pada 2 Juli 2021. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) bertindak sebagai badan pelaksana kesepakatan imbal dagang B2B tersebut. Marthin menargetkan nota kesepahaman tersebut akan segera diimplementasikan melalui penandatanganan kontrak dan pengiriman barang dari Indonesia ke Meksiko dan sebaliknya pada tahun ini.
Indonesia menawarkan menawarkan sejumlah komiditas kepada Meksino, yakni pupuk urea, pupuk batu bara, arang batok kelapa, dan ragam rempah-rempah seperti kayu manis, pala, dan lada. Sebaliknya, Meksiko menawarkan biji wijen serta minyak nabati dari kanola dan biji bunga matahari.
Guna mempercepat realisasi kerja sama dengan negara lain, Kementerian Perdaganggan menggelar acara sosialisasi program kerja sama skema imbal dagang business to business tersebut. Acara tersebut untuk memberikan edukasi dan informasi kepada para pelaku usaha dan asosiasi terkait program kerja sama imbal dagang B2B yang dicanangkan Kementerian Perdagangan sejak 2020. Marthin menjelaskan, Sosialisasi ini dilakukan untuk menjaring partisipasi dari para pelaku usaha dan asosiasi untuk terlibat dalam kerja sama dengan skema imbal dagang B2B, salah satunya yang berhasil dicapai dengan Meksiko melalui penandatanganan MoU.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Komersial dan Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI Persero) Andry Tanudjaja mengatakan perusahaannya menyambut baik program kerja sama imbal dagang. “PT PPI sebagai koordinator dapat menjembatani para pelaku usaha dengan negara mitra,”ujar dia. “Kami berharap para pelaku usaha dapat berpartisipasi aktif untuk menjalankan program kerja sama sekma imbal dagang untuk kepentingan nasional.”
Adapun Kepala Divisi Trade Finance LPEI Syafruddin, yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut, menekankan kepada para pelaku usaha untuk menyampaikan kebutuhan yang diperlukan kepada LPEI. “Kami akan mencatat dan memfasilitasi kebutuhan pelaku usaha,” ujarnya
Sedangkan menurut AVP Pemimpin Kelompok Pemasaran dan Advisory Trade PT BNI Tbk., Phetrus Diego Ivakdalam, pihaknya berperan sebagai pendukung bagi para pelaku usaha dalam kerja sama imbal dagang tersebut. Skema imbal dagang nantinya akan menggunakan metode pembayaran documentary collection.
Pelaksanan imbal dagang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan; PP Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alpahnkam dari Luar Negeri; PP Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang; Permenhan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Imbal Dagang, Kandung Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan dan Keamanan dari Luar Negeri; serta Permendag Nomor 01 Tahun 2021 tentang Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.
Total Ekspor Indonesia USD 79,7 Miliar
Kerja sama imbal dagang ini diharapkan bisa menggenjot nilai ekspor Indonesia. Total perdagangan nonmigas Indonesia ke dunia periode Januari–Mei 2021 mencapai USD 144,3 miliar. Adapun total ekspor nonmigas Indonesia periode Januari—Mei 2021 tercatat sebesar USD 79,7 miliar. Adapun nilai total impor nonmigas Indonesia pasa periode yang sama tercatat sebesar USD 64,6 miliar. Sehingga, surplus bagi Indonesia tercatat sebesar USD 15,1 miliar.
Pada 2020, total perdagangan nonmigas Indonesia ke dunia tercatat sebesar USD 282,2 miliar. Total ekspor nonmigas Indonesia pada 2020 tercatat sebesar USD 154,9 miliar. Sedangkan impor nonmigas Indonesia pada periode yang sama tercatat sebesar USD 127,3 miliar. Sehingga Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan sebesar USD 27,6 miliar.
Komoditas ekspor unggulan Indonesia ke dunia pada 2020 antara lain lemak dan minyak hewan/nabati; besi dan baja; mesin/peralatan mesin; perhiasan; kendaraan dan bagiannya; karet dan barang dari karet; alas kaki; serta kertas/karton. Sedangkan komoditas impor utama Indonesia dari dunia antara lain mesin-mesin/pesawat mekanik; mesin/peralatan listrik; plastik dan barang dari plastik; besi dan baja; bahan kimia organik; kendaraan dan bagiannya; serta gandum-ganduman.