Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KKP Lepasliarkan Kepiting Bakau Hasil Sitaan

Proses pelepasliaran kepiting bakau hasil sitaan dilakukan oleh pihak BPSPL Makassar bersama pihak Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat.

28 Juli 2024 | 11.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai PengelolaanSumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar melakukan pelepasliaran 27 ekor kepiting bakau hasil sitaan di ekosistem mangrove Bulutakkang,Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Senin, 15 Juli 2024. Dok. KKP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Mamuju melakukan pelepasliaran 27 ekor Kepiting Bakau hasil sitaan di ekosistem mangrove Bulutakkang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin, 15 Juli 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jenis biota yang dilepasliarkan menurut Kepala BPSPL Makassar Permana Yudiarso merupakan jenis Kepiting Bakau (Scylla spp.) sebanyak 27 ekor yang disita oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat berdasarkan dokumen penahanan sementara Nomor P5/KI-D10/VII/2024/000006 dan dokumen serah terima media pembawa Nomor 717/KI.280/JJ.24.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024. Penyitaan ini dilakukan karena tidak ada kelengkapan surat keterangan asal keseluruhan kepiting bakau yang didatangkan dari salah satu oknum pengusaha pemanfaat kepiting dari Kalimantan Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) tepatnya pada pasal 16 ayat (3) yang menerangkan bahwa Tata cara pelepasliaran ke alam ditetapkan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut.

“BPSPL Makassar kemudian melanjutkan proses hasil penyitaan dengan melaksanakan pelepasliaran. Adapun proses yang dilaksanakan diawali dengan melakukan koordinasi dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat, yang kemudian dilanjutkan dengan proses serah terima barang hasil sitaan yang dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang. Pelepasliaran ini dilakukan sebagai upaya Ditjen PKRL dalam pemulihan stok dan konservasi sumberdaya kepiting bakau di alam,” kata Permana.

Selanjutnya, tahap penentuan lokasi dan waktu pelepasliaran oleh BPSPL Makassar. Dari hasil diskusi yang dilakukan dan berpedoman pada Keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 60 Tahun 2021 tentang Lokasi dan Tata Cara Pelepasliaran Benih Bening Lobster (Puerulus), Benih Lobster, Lobster (Panulirus spp.) Kepiting (Scylla spp.), dan/atau Rajungan (Portunus spp.) ke Alam, maka diputuskan untuk lokasi pelepasliaran dilakukan di ekosistem mangrove Bulutakkang, Kel. Rangas, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju.

Proses pelepasliaran kepiting bakau hasil sitaan dilakukan oleh pihak BPSPL Makassar bersama pihak Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat ke area yang padat dengan pohon bakau. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran.

Berdasarkan Pasal 19 pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), setiap orang dilarang menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan, salah satunya yakni diwajibkan mencantumkan surat keterangan asal. Oleh karena itu, setiap pihak dilarang menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) tanpa surat keterangan asal. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus