Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO JABAR-- Wakil Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) Jawa Barat Deddy Mizwar menyatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015 persentase Lansia di Indonesia 8,5 persen dari total jumlah penduduk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 2020, Lansia diproyeksikan akan mencapai 10 persen dari jumlah penduduk Indonesia, dan terus meningkat hingga menjadi 15,8 persen pada 2035. “Di Jawa Barat, pada tahun 1980 persentase lansia masih 3,0 persen, namun pada 2015 telah mencapai 8,1 persen, dan pada 2035 mendatang diperkirakan mencapai 16 persen,” kata Deddy saat membuka Rapat Koordinasi Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) Jawa Barat di Ruang Sidang Soehoed Warnean Bappeda Provinsi Jawa Barat, Selasa, 5 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk itu, Komda Lansia Jawa Barat bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung membuat Buku Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia. Serta mengkaji Wahana Lansia Sejahtera dengan Yayasan Swastivarna di Provinsi Jawa Barat.
"Sejalan dengan filosofi Nyaah ka Kolot, saya mengajak mari kita perkuat komitmen dan gotong-royong dalam pemberdayaan potensi para Lansia di Jawa Barat. Sehingga para Lansia dapat hidup bermartabat, mandiri dan sejahtera. Serta dapat menjalankan fungsi sosialnya untuk berperan aktif secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara," ujar Deddy.
"Kita juga bersyukur karena Jawa Barat memiliki banyak penduduk Lansia yang masih bekerja, jumlahnya mencapai 1,53 juta lebih atau sekitar 8,17 persen dari penduduk berusia 15 tahun keatas yang bekerja," lanjut Demiz, panggilan akrab Wakil Gubernur Jabar.
Demiz menambahkan, bagi Lansia yang masih potensial, ada upaya peningkatan kesejahteraan sosial, yang meliputi: pelayanan keagamaan dan mental spiritual; pelayanan kesehatan; pelayanan kesempatan kerja; pelayanan pendidikan dan pelatihan; pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum; pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; serta bantuan sosial. (*)