Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Komitmen Kemnaker bagi Kelompok Disabilitas di Sektor Ketenagakerjaan

Pemerintah juga terus mendorong pelatihan vokasional yang menjadi alternatif bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi.

26 Januari 2022 | 10.56 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL--Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan Kemnaker memiliki perhatian yang besar terhadap isu ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Kelompok tersebut harus memperoleh akses penuh di sektor ketenagakerjaan.

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong pelatihan vokasional yang menjadi alternatif untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi.  "Ini juga menjadi pilihan bagi disabilitas untuk mendapatkan standar yang layak dengan cara sertifikasi kompetensi," ujar Ida ketika menerima audiensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022.

Ida mengemukakan, terkait keketuaan G20 sektor ketenagakerjaan, Kemnaker memprioritaskan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Ini harus menjadi perhatian bagi negara maju dan negara berkembang untuk menjadikan sektor ketenagakerjaan yang inklusif itu menjadi isu ketenagakerjaan.  

"Kamia ingin menjadi tolok ukur bagi negara-negara lain bahwa isu inklusif bagi penyandang disabilitas itu adalah isu prioritas. Kami meyakini ini akan akseleratif kalau kita angkat di pertemuan G20," kata Ida.  

Kemnaker sudah dan sedang melakukan diseminasi percepatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di seluruh provinsi dengan memberikan perhatian kepada Pemerintah Daerah.  "Ini yang harus kita bangun perhatiannya dari Pemerintah Daerah bukan hanya program ULD tapi juga program ketenagakerjaan lainnya yang didukung oleh Pemerintah Pusat," katanya.     

Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KDN), Dante Rigmalia menambahkan, tantangan besar yang dihadapi KND adalah membangun komunikasi dengan pemerintah pusat dan daerah. "Jalur komunikasi ini harus tetap berada pada jalur tugas KND sebagai lembaga pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah dalam hal penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," ujarnya.(*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus