Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO BISNIS — Setelah pemerintah resmi meningkatkan manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) pada akhir 2019 lalu, kini BPJAMSOSTEK tengah gencar melakukan sosialisasi di 11 kota besar di Indonesia. Berawal dari Jakarta pada Januari, kini giliran Bandung yang menjadi lokasi sosialisasi ke-3 setelah sebelumnya acara serupa juga sukses digelar di Kota Medan.
Peningkatan manfaat JKK dan JKM ini berlaku tanpa adanya kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.
Sosialisasi kali ini digelar di Trans Hotel Bandung dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, serta 500 peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan peserta BPJAMSOSTEK di wilayah Jawa Barat pada 25 Februari 2020.
Dalam konferensi persnya, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, menjelaskan bahwa kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.
“Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work),” ujar Krishna.
Manfaat JKK di atas, lanjut Krishna, menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50 persen hingga sembuh.
“Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat, yaitu untuk angkutan darat dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta,” katanya.
Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan adalah bantuan beasiswa. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350 persen jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak peserta dapat lebih terjamin.
Pada program JKK pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp 20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Selain itu BPJAMSOSTEK juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.
Tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta. Namun, dengan di sahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.
Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.
Selain manfaat di atas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.
Namun, tentu semua manfaat tersebut dapat dirasakan oleh pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan aktif membayar iuran. Oleh karena itu Krishna mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK yang dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi BPJSTKU yang dapat di unduh di Appstore dan Playstore, atau datang langsung ke kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu bagi pekerja yang ingin mendapatkan informasi lengkap tentang BPJAMSOSTEK dapat menghubungi Contact Center 175 atau follow social media resmi BPJAMSOSTEK.
Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi peningkatan manfaat tersebut, BPJAMSOSTEK juga sekaligus memaparkan terkait Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian penghargaan oleh BPJAMSOSTEK kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan perusahaan peserta yang memiliki kontribusi yang positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Anugerah Paritrana ini merupakan kali ketiga dalam pelaksanaannya sejak tahun 2018 yang lalu. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini