Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, kepada 330 kepala desa di Pendopo Panjalu Jayati, pada Kamis, 27 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagaimana dalam UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mas Dhito mengatakan, SK perpanjangan masa jabatan bukan berarti simbol untuk melanjutkan kekuasaan. Dengan perpanjangan masa jabatan, kepala desa dituntut untuk lebih amanah dan memiliki kepedulian dengan masyarakat.
"Pesan saya satu turun ke bawah, cek ke bawah ada nggak warga terlantar di tempat njenengan, walaupun itu bukan warga kabupaten, tapi itu warga Republik Indonesia harus diurus, " katanya.
Mas Dhito mengatakan, pemerintah harus hadir membantu bila ada warga yang terlantar. Ia pun mengapresiasi kepala desa yang peka akan kondisi masyarakatnya dan langsung melaporkan ke pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.
"Fokus kita ada banyak, tapi salah satunya warga terlantar tolong betul, jangan sampai bupati tahu duluan dibanding lurahnya," kata dia.
Mas Dhito berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa bisa menjalankan program dengan lancar.
"Setiap desa itu harus memiliki blue print, gambaran lima tahun ke depan, satu tahun ke depan apa yang akan dilakukan," ujarnya.
Mas Dhito mencontohkan, salah satu yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kediri terkait penurunan stunting. Sejalan dengan hal itu, pemerintah desa dituntut bisa memiliki target penurunan stunting.
"Harapannya Kabupaten Kediri di tahun 2025-2026 sudah bisa zero stunting, zero growth stunting, artinya nol persen stunting, dan tidak ada pertumbuhan stunting," kata dia. (*)