Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Pelabuhan Indonesia Masuk Daftar Putih Tokyo MoU

Bentuk pengakuan dunia terhadap port state control (PSC) dalam aspek keselamatan dan keamanan pelayaran nasional.

3 Mei 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Indonesia masuk dalam kriteria white list dalam laporan tahunan Tokyo memorandum of understanding (MoU) 2020. Masuknya Indonesia ke dalam Tokyo MoU merupakan pengakuan dunia terhadap port state control (PSC) dalam aspek keselamatan dan keamanan pelayaran nasional. Selain itu pelabuhan di Tanah Air dapat bersaing dengan pelabuhan di negara lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, pelabuhan ke dalam kriteria white list merupakn bentuk pengakuan dunia. Sebelumnya Indonesia berada pada posisi grey list. "Penilaian kinerja bendera kapal oleh Tokyo MoU Port State Control Committee dilakukan dengan metode perhitungan kalkulasi binomial yang diakumulasi selama periode tiga tahun pada saat yang sama," ujarnya, Senin, 3 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun hasil laporan tahunan tersebut merupakan kumpulan dari seluruh pemeriksaan kapal-kapal niaga oleh negara anggota Tokyo MoU. Anggota terdiri 21 negara full member atau negara keanggotaan penuh.

Perubahan dari daftar hitam (black list) ke daftar abu (grey list) dan kini menjadi daftar putih atau white list merupakan hasil kerja keras Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya KPLP selama tiga tahun terakhir. Sebelumnya, kata Agus, Direktorat Jendral Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran tentang pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan keluar negeri pada 2018. Surat Edaran UM.003/11DJPL-18 menginstruksikan agar kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri diperiksa oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal bersama dengan pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing atau yang lebih dikenal dengan PSCO (port state control officer).

"Surat edaran Dirjen tersebut memberikan legalitas kepada PSCO untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri,” kata Agus. “Salah satunya di Pelabuhan utama Tanjung Priok.”

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad, mengatakan dengan adanya pengawasan kapal-kapal Indonesia yang ke luar negeri mendapat pemeriksaan ketat di sana. Bahkan ada kapal yang tidak diberangkatkan dan ditahan di luar negeri karena tidak sesuai dengan pemeriksaan PSCO.

Salah satu kapal yang ditahan, kata Ahmad, adalah kapal MV. CTP HONOUR, GT 5906, berbendera Indonesia tujuan Port Klang, pada 19 Mei 2020. “Tertunda keberangkatannya karena sebelum berangkat dilakukan pemeriksaan terdapat beberapa deficiancy/temuan yang harus diperbaiki sebelum berangkat guna menghindari resiko detain (ditahan) di Port Klang," ujarnya.

Menurut Ahmad, pemeriksaan yang ketat berdampak positif bagi pelayaran nasional. Dengan masuknya Indonesia ke dalam white list, diharapkan kapal-kapal Indonesia semakin dipercaya membawa muatan ke manca negara.

Ahmad mengungkapkan yang menjadi tantangan ke depan adalah mempertahankan status agar tahun depan Indonesia masih bertahan dalam white list. Salah satu upayanya adalah dengan membentuk lembaga Ship Safety Inspection – Center of Excellence atau Pusat Unggulan Pemeriksaan Keselamatan Kapal. “Tujuan utama lembaga ini mendukung Kementerian Perhubungan mencetak para pemeriksa keselamatan kapal, baik marine inspector maupun port state control officer,” ujarnya.

Dengan pembentukan lembaga ini, kata dia, Indonesia dapat untuk melaksanakan pemeriksaan kapal domestik dan kapal asing. “Sehingga kami mempunyai kemampuan setara dengan standar pemeriksaan keselamatan kapal kelas dunia," tutupnya.

Sebagai informasi, Tokyo MoU adalah organisasi port state control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standard internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.

Setiap kapal harus menerapkan aturan standard International Maritime O

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus