Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

Pelanggar Prokes di Babel Disidang di Tempat

Perda No. 10 Tahun 2020 mengatur besaran dendanya yaitu Rp 200 ribu bagi pelanggar per orang, dan denda Rp 15 juta bagi pemilik restoran.

11 Februari 2021 | 10.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PANGKALPINANG - Situasi terkini kasus penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) per Senin, 8 Februari 2021 menembus angka lebih dari 5.000. Selain itu 781 pasien mendapat perawatan dan 91 orang meninggal dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari data, terlihat kasus terkonfirmasi di Babel meningkat hingga 14,4 persen walaupun diimbangi dengan tingkat kesembuhan yang tinggi dan tersedia tempat isolasi untuk 4.560 pasien. Namun Gubernur Babel Erzaldi Rosman tetap memberikan perhatian khusus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melihat kondisi terkini, khususnya Kota Pangkalpinang yang marak terpapar Covid-19, Pemprov. Babel akan menerapkan pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid- 2019 sebagai tindakan pengendalian terhadap masyarakat yang terpapar.

"Kuncinya, kita harus terus memberikan arahan serta sosialisasi kepada masyarakat.Tapi bila semua itu dilakukan tanpa tindakan, maka masyarakat akan santai dan menganggap biasa-biasa saja," ujar Gubernur Erzaldi di ruang vidcon Kantor Gubernur, Rabu 10 Februari 2021. Rapat virtual ini dihadiri oleh Asisten III, Kalakhar BPBD, Kasatpol PP, Kadinkes, Karo Hukum, Kapolda, Kapolres, Dinkes, Kejati, Kejari, dan Kapolres se-Babel

Untuk itu, Gubernur yang akrab disapa Bang ER usai berkonsultasi dengan pusat, kini  saatnya pemda mengambil ketegasan." Masyarakat maupun pemilik restoran pelanggar protokol kesehatan harus ditindak tegas dengan sidang di tempat karena perda sudah dibuat. Hal ini harus kita lakukan untuk menekan penyebaran secara masif," katanya.

Perda telah mengatur besaran dendanya yaitu Rp 200 ribu bagi pelanggar per orang, dan denda Rp 15 juta bagi pemilik restoran yang melanggar ketentuan."Dalam hal ini, Pol PP berada pada garis depan karena ini dalam rangka pelaksanaan kepatuhan terhadap perda daerah," ujar gubernur. "Mohon dukungan dari pengadilan, kejaksaan, TNI dan juga Polri," ujarnya.

Bagi kabupaten dan kota yang belum memiliki perda, pemprov mengimbau agar segera memiliki perda sendiri.Karena menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Babel, Maskupal, peraturan bupati (Perbup) tidak dapat memuat sanksi seperti halnya dengan perda sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dalam memberikan sanksi.

Perwakilan Kejati Babel memberikan arahan kepada Kejari dan Pengadilan Tinggi agar bersinergi dengan Kapolres untuk menyinkronkan penegakan hukum yang mengacu kepada perda dengan sidang di tempat dalam memberikan efek jera.

Polres Pangkalpinang yang mendukung berlakunya Perda No.10 Tahun 2020 menyarankan agar Forkopimda Kota Pangkalpinang tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap kegiatan masyarakat karena Pangkalpinang masih dalam zona merah. Selama ini penerapan sanksi sosial kurang membuahkan hasil.

"Kami akan menyurati Kota Pangkalpinang agar tidak menerbitkan rekomendasi untuk mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan," ujar Kabag Ops Polresta Pangkalpinang, Kompol Johan yang mewakili  Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansya.

Gubernur Erzaldi menjelaskan, denda dapat dikirimkan melalui rekening keuangan daerah masing-masing tempat di mana pelanggar ditilang. Dinas Pol PP juga disarankan berkonsolidasi dengan pihak Pengadilan Tinggi, kejaksaan, karena untuk pertama kalinya Babel memberlakukan sanksi denda. "Kita memberikan apresiasi terkait hal ini kepada Satgas Covid yang telah bekerja keras," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus