Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) komitmen akan menjamin keamanan data pribadi penerima vaksin Covid-19. Kemenkes telah mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada para sasaran penerima pada Kamis 31 Desember 2020 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"SMS tersebut terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Perlu kami tegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Juru bicara Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers, Senin (4/1).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nadia yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes itu menjelaskan, pengelolaan data dilakukan sesuai Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020. Pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peratruan perundang-undangan. Kedua, data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. “Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.”
Nadia lalu menyampaikan alur singkat dari proses verifikasi dan registrasi penerima vaksin Covid-19. Pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim PeduliCovid di mana penerima vaksin akan melakukan verifikasi. Selanjutnya, penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi.
Untuk daerah dengan kendala jaringan seluler, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan. "Registrasi ini sangat penting karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderta," ujar Nadia.
Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan. "Kami akan mengumumkan kemudian untuk alur yang lebih detail," tuturnya.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menyebut proses vaksinasi Covid-19 direncanakan berlangsung selama 15 bulan dan dalam dua periode. “Periode I berlangsung dari Januari hingga April 2021 dengan memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi. Periode II berlangsung selama 11 bulan, yaitu dari April 2021 hingga Maret 2022 untuk menjangkau jumlah masyarakat hingga 181,5 juta orang,” katanya.(*)
INFORIAL