Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerima penghargaan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan (TLHP) Terbaik, dengan predikat memuaskan, dari Inspektorat Kementerian Dalam Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menerima penghargaan ini langsung dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat menghadiri Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan (TLHP) Tingkat Nasional Tahun 2018, di Grage Hotel, Bengkulu, Selasa 9 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wagub Uu mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan inspektorat, baik dari sisi fisik maupun administrasi. "Penghargaan ini didedikasikan kepada Kang Aher dan Kang Deddy Mizwar, atas kinerja Pemprov Jabar dibawah kepemimpinan beliau," kata Kang Uu, sapaan akrab Wagub, seusai menerima penghargaan.
Selain Jawa Barat, ada empat provinsi lain yang masuk kategori memuskan yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Jawa Tengah, DIY, dan Sumatera Barat.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengingatkan agar sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat terus dijalin secara baik demi mengawasi dan melindungi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.
Mendagri juga mengungkap bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun peraturan baru terkait pengaturan posisi pengawas inspektorat.
Nantinya, inspektorat kabupaten-kota dapat bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, sedangkan inspektorat provinsi bertanggung jawab kepada Mendagri.
Mendagri juga menyebut ada tiga area rawan korupsi, diantaranya terkait perencanaan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, serta retribusi dan pajak. Data di Kemendagri menunjkan, dari 466 kasus suap di Pemerintah Daerah, 180 diantaranya korupsi pengadaan barang dan jasa dan 46 kasus penyalahgunaan anggaran. "Selain itu masih ada 2.350 PNS, yang telah dijatuhi hukuman, belum diberhentikan dari jabatannya," kata Mendagri (*)