Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemprov Kepri Kelola Tiga Wilayah Labuh Jangkar

Gubernur Kepri mengatakan pemberian kewenangan labuh jangkar daerah dinanti-nantikan oleh masyarakat. Alasannya karena banyak PAD yang bisa diserap.

8 Februari 2022 | 10.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait pengelolaan wilayah labuh jangkar di laut Kepri mulai menemui titik terang. Beberapa lokasi yang diusulkan  untuk menjadi kawasan labuh jangkar di Kepri sudah ditetapkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah pusat telah memberikan dua lokasi labuh jangkar lainnya di Selat Riau dan Tanjung Berakit serta akan memberikan satu lokasi di wilayah labuh jangkar kawasan Tanjung Linggir Batam untuk dikelola Pemprov Kepri melalui Perusahaan Daerah (Perseroda ) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri. 

Berita baik  untuk masyarakat Kepri ini didapatkan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad saat melakukan video conference bersama Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, Sabtu 5 Februari lalu. 

Gubernur Kepri mengatakan pemberian kewenangan labuh jangkar daerah dinanti-nantikan oleh masyarakat. Alasannya karena banyak PAD yang bisa diserap kedepannya. 

Adapun wilayah labuh jangkar di perairan Kepulauan Riau yang sudah ditetapkan oleh kementerian perhubungan adalah wilayah labuh Tanjung Balai Karimun, penetapannya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 17 tahun 2017 dan pengelolaannya oleh Pelindo I (Persero), dengan luas area 96.470.063 meter persegi. 

Wilayah labuh lainnya adalah Pulau Nipah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) No.222 tahun 2019 dengan luas  54.733. 770 m² dan KM No.223 tahun 2019 dikeloka oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero) dengan luas area terdiri dari ; zona A seluas  18.808. 877 m², zona B seluas  9.641.965 m² dan zona C seluas 16.818.965 m². 

Kemudian wilayah labuh Pulau Galang yang ditetapkan sesuai KM No.148 tahun 2020 dikelola Bias Delta Pratama dengan luas area 251.308.785 m².  Wilayah labuh Perairan Kabil (Selat Riau ) sesuai KM No.216 tahun 2020 yang  pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), dan luas area  18.867.197 m². 

Juga wilayah labuh Tanjung Berakit sesuai dengan  KM nomor 30 tahu. 2021, juga pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan luasan area meliputi; zona A seluas 185.325.246 m² dan zona B seluas 84.005.592 m². 

Adapun wilayah labuh yang sesuai kepentingannya di pelabuhan Batam pada terminal Batu Ampar dan terminal Sekupang sesuai KP No 775 tahun 2018 dikelola oleh penyelenggara pelabuhan dengan luas masing-masing; zona A  seluas 6.709.960 m² dan zona B seluas  12.187. 566 m². 

Walaupun masih dalam tahap konsesi, namun dari kedua lokasi labuh jangkar tersebut ada beberapa titik lokasi labuh jangkar oleh BUMD Kepri, atau PT. Pelabuhan Kepri.  Seperti wilayah labuh di  perairan Kabil dan dan Tanjung Berakit. Bahkan pemerintah pusat menyarankan agar wilayah labuh di Tanjung Pinggir Batam juga menjadi salah satu area yang dikelola Pemda. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berita ini tentu saja menjadi kabar baik buat kita semua di awal 2022 ini. Dengan pengelolaan labuh jangkar yang diserahkan kepada Kepri, tentu akan ada proyeksi PAD yang bisa kita dapatkan nantinya. Kita belum ke tahap membicarakan berapa proyeksi PAD yang bakal kita peroleh. Yang jelas akan ada tambahan PAD dari kegiatan ini," kata Gubernur Ansar Ahmad.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus