Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengawas Obat dan Makanan Tersertifikasi Sokong Daya Saing UMKM  

Lembaga Sertifikasi Profesi Badan POM melayani sertifikasi kompetensi bagi semua lembaga yang melakukan pengawasan di bidang obat dan makanan. Pengawas bersertifikat dapat mendampingi UMKM pangan dan obat tradisional.

29 April 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny K. Lukito, menerima Sertifikat Lisensi dari Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 22 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bonus demografi Indonesia yang akan mencapai puncaknya pada 2045 hanya akan menjadi angka jika tak ada persiapan sejak dini. Pemerintah sendiri sudah bertekad membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai tiang masa depan bangsa. Hal ini tercermin dalam Rencana Kerja Pemerintah 2020 yang merupakan tahun pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024 yang bertema “Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny K. Lukito mengatakan, kebutuhan SDM, khususnya di bidang pengawasan obat dan makanan, tidak hanya dilihat dari sisi kualitas tapi juga sisi persebaran yang merata di seluruh Indonesia. “SDM yang cakap dan andal akan mampu memberikan kontribusi terbaiknya dalam kegiatan pengawasan obat dan makanan yang mencakup sebelum dan sesudah peredaran (pre dan post-market), penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat,” ia menyebutkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut sekaligus mendukung Rencana Kerja Pemerintah, Penny mengungkapkan, Badan POM membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Badan POM (LSP BPOM) bagi Pengawas Obat dan Makanan.

LSP BPOM ke depan  berperan dalam penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi SDM Pengawas Obat dan Makanan yang saat ini telah memasuki tahap sertifikasi bagi tenaga Tenaga Penyuluh Keamanan Pangan dan District Food Inspector di daerah yang merupakan Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM). Sebagai langkah awal, Badan POM telah meresmikan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Balai Besar POM di Pekanbaru, Riau,  pada Jumat, 9 April 2021. 

Penny menyampaikan, peresmian TUK di Balai Besar POM Pekanbaru merupakan langkah awal untuk membangun TUK di seluruh Balai Besar/Balai POM dengan tenaga-tenaga Asesor Kompetensi yang kompeten dan bersertifikasi nasional secara bertahap.

LSP BPOM telah mengantongi Sertifikat Lisensi dari Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 11 Januari 2021. Pemberian sertifikat tersebut bertujuan agar LSP BPOM dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Ia menambahkan,  sertifikasi dari LSP BPOM tidak hanya ditujukan bagi SDM di lingkungan Badan POM, melainkan juga bagi SDM di luar Badan POM yang turut melakukan pengawasan di bidang obat dan makanan. Selain itu, Badan POM sedang mengembangkan Standar Kompetensi dan Skema Kompetensi untuk komoditas lain yang diawasi, yaitu obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.

Menurut Penny, untuk memeratakan kualitas PFM di seluruh Indonesia melalui sertifikasi, Badan POM mengharapkan kerja sama dari pemerintah daerah dalam mengembangkan LSP BPOM. “Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, LSP BPOM dapat mempercepat terwujudnya PFM Inklusif di daerah. Kami menargetkan pada 2021 LSP BPOM melakukan sertifikasi kepada 320 SDM Pengawas Obat dan Makanan.”  

Penny berujar,  SDM Pengawas Obat dan Makanan harus menjadi garda terdepan dalam melindungi dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, mereka dituntut untuk bersikap profesional, berintegritas, kredibel, inovatif, mampu bekerja sama dalam tim, dan cepat tanggap dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tersebarnya PFM yang telah bersertifikat diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari produk obat dan makanan yang tidak aman. PFM diharapkan pula melakukan pendampingan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pangan dan obat tradisional, supaya mampu mengembangkan produknya sesuai dengan standar, menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bahkan mampu menembus pasar global.

Menurut Penny, UMKM yang berdaya saing akan berperan mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi. Tentunya, ucap dia,  PFM yang andal dan kompeten merupakan syarat mutlak  untuk meningkatkan daya saing UMKM melalui pendampingan cara produksi guna menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan berkhasiat.

“Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan komitmen dan dukungan dari seluruh jajaran Badan POM serta instansi terkait di pusat dan daerah. Obat dan makanan yang aman diperlukan buat membangun sumber daya manusia yang sehat dan produktif, serta meningkatkan daya saing obat dan makanan,” Penny menuturkan. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus