Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - PT PLN (Persero) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang perlindungan informasi dan transaksi elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nota kesepahaman ditandatangani antara Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dan Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Turut hadir dalam acara ini Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PLN Sinthya Roesly, serta Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi Irjen Pol Dono Indarto.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyebutkan kolaborasi antara PLN dengan BSSN sudah berjalan intensif selama 3 tahun. Bahkan, BSSN dari awal perencanaan dan pembangunan digitalisasi yang dijalankan PLN, hingga operasional transformasi digital PLN adalah tim yang sudah terintegrasi.
"Dalam proses perkembangan zaman, PLN menghadapi tantangan luar biasa. Untuk itu atas dukungan BSSN, PLN melakukan digitalisasi secara holistik. Baik itu pembangkit, command center, transmisi, distribusi, smart meter, hingga pelayanan pelanggan," ucap Darmawan.
Melalui penguatan kerja sama ini, Darmawan berharap sistem ketenagalistrikan yang berbasis digital yang tengah dikembangkan PLN dapat menjadi sistem yang sangat kokoh. Terlebih karena sistem ini menjadi bagian penting dari ketahanan energi nasional.
Darmawan bercerita, dulu PLN tidak pegang data pelanggan, sementara sekarang PLN adalah pusat data pelanggan. Begitu juga dengan pelayanan PLN yang dulu masih manual, sekarang seluruh layanan telah dilayani secara digital. Namun, digitalisasi ini memiliki potensi risiko keamanan siber.
Kepala BSSN Hinsa Siburian menyampaikan, BSSN sesuai dengan tugas pokoknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap infrastruktur informasi vital nasional, salah satunya adalah PLN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital yang diterbitkan pada Mei 2022.
"PLN yang sebelumnya adalah bagian dari Objek Vital Nasional, karena menggunakan jaringan internet, kini sudah masuk ke dalam infrastruktur informasi vital nasional," ucap dia.
Hinsa pun menyebutkan, ancaman di ruang siber pada tren global ada tiga kategori, yaitu kontrol informasi, spionase pencurian data, dan sabotase. Dengan kontribusi sektor ekonomi digital yang besar, BSSN harus mewaspadai berbagai ancaman yang muncul.
BSSN berharap PLN sebagai BUMN yang sangat penting bagi kemakmuran rakyat dapat membangun keamanan siber yang mumpuni. Bukan hanya di sisi proses, tapi juga teknologi.
BSSN yang sudah memiliki pusat pengembangan SDM, dan Politeknik Siber dan Sandi, siap bekerja sama untuk meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia PLN. (*)