Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Produksi Ayam Pedaging Surplus 220,29 Juta Ekor

Kementerian Pertanian menghimbau peternak ayam ras petelur komersial untuk mengendalikan populasi umur produktif.

12 Februari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah, mengatakan produksi day old chicken final stock (DOCFS) ayam ras pedaging berpotensi surplus 51,9 juta ekor pada bulan ini. Saat ini potensi produksi sebanyak 272,19 juta ekor dengan kebutuhan 220,29 juta ekor ayam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan Kementerian Pertanian di aspek hulu telah mengatur penyediaan ayam dalam negeri sesuai rencana produksi nasional untuk menciptakan keseimbangan pasokan dan permintaan. “Untuk menjaga keseimbangan dan stabilisasi supply-demand dilakukan pengaturan dan pengendalian produksi DOCFS ayam ras pedaging melalui cutting hatching egg (HE) fertil dan afkir dini parent stock (PS) umur di atas 64 minggu,” kata Nasrullah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberlakuan afkir dini PS tersebut menunjukkan perusahaan pembibit membatasi umur pemeliharaan PS maksimal sampai umur 64 minggu. “Sehingga laju produksi DOCFS lebih terkendali dan seimbang dengan kebutuhannya,” ujarnya.

Nasrullah mengatakan harga telur ayam ras dan ayam hidup (livebird) tingkat peternak saat ini terpantau oleh Petugas Informasi Pasar (PIP) sesuai acuan Permendag No. 7 tahun 2020. Sedangkan untuk potensi produksi telur ayam ras secara kumulatif pada 2022 sebanyak 5,92 juta ton, kebutuhannya 5,31 juta ton dan potensi surplus 615,11 ribu ton.

Dia menyebutkan potensi produksi telur pada Februari 2022 sebanyak 456,53 ribu ton dengan kebutuhan 414,29 ribu ton. “Berpotensi surplus sebanyak 42,22 ribu ton,” ungkapnya.

Nasrullah optimistis dalam periode minggu berikutnya harga livebird dan telur tingkat peternak akan naik. “Kenaikan kenaikan menuju harga acuan.”

Kementerian, kata dia, melakukan upaya dalam rangka stabilisasi perunggasan, diantaranya:

  1. Menghimbau kepada peternak ayam ras petelur komersial untuk mengendalikan populasi umur produktif, sehingga dilakukan afkir FS layer (petelur) umur lebih dari 90 minggu.
  2. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta seluruh UPT lingkup Ditjen PKH melakukan penyerapan telur ayam ras dari peternak dan mendorong gerakan penyerapan telur dan daging ayam ras secara sukarela oleh seluruh Eselon 1 Lingkup Kementerian Pertanian dan Kementerian/Lembaga.
  3. Mendorong program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menggunakan telur dan daging ayam ras oleh Kemensos direalisasikan secara bulanan, tidak diberikan secara rapelan. Hal ini dilakukan agar penyerapannya dari peternak dapat didistribusikan secara merata setiap bulan, tidak terjadi penumpukkan di satu bulan.
  4. Penyerapan telur dan daging ayam ras dari peternak dapat diarahkan untuk penanganan stunting, melalui berbagai pola dan mekanisme penyaluran, Kemenko Bidang Perekonomian akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan stunting di beberapa daerah prioritas intervensi penanganan stunting.
  5. Implementasi peningkatan kemitraan khusus untuk ayam ras pedaging sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.
  6. Kerjasama dengan Kementerian/lembaga, perguruan tinggi, asosiasi untuk meningkatkan promosi konsumsi daging dan telur ayam ras sebagai sumber protein hewani yang terjangkau.
  7. Meningkatkan daya saing produk perunggasan berorientasi ekspor.
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus