Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong pemerintah daerah menghentikan pemborosan aplikasi. Pemerintah daerah dapat memaksimalkan penggunaan aplikasi umum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan, mengatakan, kementerian/lembaga di Indonesia memiliki ribuan aplikasi. Namun, tidak semua aplikasi terintegrasi sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pahala mengungkapkan, Stranas PK sejak 2019 mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan terutama di daerah, melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Saat ini setiap daerah memiliki aplikasi perencanaan keuangan sendiri dan tidak terintegrasi. Kondisi ini berdampak kepada tidak maksimalnya sinergi sistem perencanaan dan penganggaran dari daerah ke pusat.
“Yang hendak dicapai dari SIPD adalah integrasi keuangan dari desa ke daerah dan daerah ke pusat. Karena itu dibutuhkan sebuah aplikasi umum yang dapat digunakan seluruh daerah agar terintegrasi pula ke pusat,” ujar Pahala pada saat melakukan pertemuan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, di Kantor BPKP, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022.
Stranas PK juga melihat korupsi anggaran sering terjadi sejak tahap perencanaan. Ketika proses perencanaan tidak dilakukan dengan baik dan transparan maka intervensi dari pihak-pihak luar pasti terjadi.
Dengan adanya satu aplikasi umum seperti SIPD maka diharapkan dapat menutup celah penyelewengan. “Melalui SIPD, akan ada satu dasbor nasional untuk melihat dan mengawasi proses perencanaan dan penganggaran,” kata Pahala.
Sistem ini, lanjut dia, akan menyediakan data dan informasi tentang proses perencanaan-penganggaran. Kemudian pengelolaan keuangan maupun informasi tentang hasil pembangunan. “Sehingga bisa mengetahui misalnya berapa ribu kilometer jalan atau berapa banyak sekolah yang sudah dibangun," kata Pahala yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Pahala, optimalisasi aplikasi SIPD menjadi penting karena memuat informasi keuangan dan pembangunan daerah disajikan dalam sistem informasi pemerintahan daerah. Selain itu, SIPD juga berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Penerapan SIPD bisa berjalan optimal jika didukung informasi dan data yang terus diperbarui daerah, utamanya yang menyangkut realisasi belanja serta output dan outcomes dari belanja tersebut,” kata Pahala.
Rencananya, SIPD akan ditetapkan sebagai aplikasi umum bertepatan pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022. Diharapkan pada 2023 seluruh tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sudah menggunakan satu sistem informasi pengelolaan keuangan daerah terpadu dan terintegrasi.
Sintem informasi memuat mulai dari perencanaan, penganggaran/penetapan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.
Untuk mengakselerasi program ini, Stranas PK berkoordinasi dengan stakeholders terkait pada Senin, 11 Juli 2022. Hal itu mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penerapan SIPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.