Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

SKPT Sebatik Ekspor Perdana Ikan Ke Malaysia

Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik KKP melakukan ekspor ikan perdana ke Tawau, Malaysia, senilai Rp 4,21 miliar.

5 Maret 2021 | 17.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBATIK - Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara melakukan ekspor ikan perdana ke Tawau, Malaysia, Rabu 3 Maret. Nilai ekspor tersebut mencapai Rp 4,21 miliar yang terdiri dari ikan bandeng dan ikan demersal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kegiatan ekspor perdana tersebut juga dihadiri oleh Kakanwil DJBC kaltimtara, BKIPM Tarakan, PSDKP Tarakan dan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Penerbitan dokumen pemberitauan ekspor barang (PEB) oleh Bea Cukai melengkapi surat keterangan asal (SKA) dan health certificate (HC) produk ekspor tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelengkapan dokumen ekspor menjadi langkah pemerintah untuk menghindari kegiatan ekspor ilegal. Pencatatan tersebut juga menjadi penyokong dalam menambah devisa negaran dan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Nunukan dalam komoditas produk perikanan.

"Kita ingatkan terus para pelaku usaha perikanan agar mengurus dokumen ekspor tersebut karena prosesnya sangat mudah. Tindakan tegas juga akan dilakukan apabila eksportir tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan ekspor," ujar Koordinator SKPT Sebatik Iswadi Rachman.

Selama ini sebagian hasil tangkapan para nelayan dijual di pasar Nunukan atau Sebatik, Tarakan atau Tanjung Selor, namun sebagian besar dari hasil laut nelayan dijual ke Tawau, Malaysia dengan harga yang lebih menjanjikan.

Sayangnya para nelayan biasanya langsung menjual hasil tangkapannya ke pasar di Tawau tanpa melewati pintu keimigrasian yang resmi. “Bisa saja para nelayan ditangkap aparat keamanan di Malaysia karena dianggap masuk secara ilegal apalagi ini sudah cukup lama," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan Dhian Kusumanto.

Menurutnya, sinergi dengan berbagai pihak terkait perlu ditingkatkan untuk mengawal produk perikanan Indonesia agar tidak bermasalah di pasar luar negeri. Selain itu kegiatan ekspor perdana ini juga dapat menjadi pembuka jalan bagi pengusaha yang lain untuk mengikutinya. Selain kelengkapan dokumen, KKP memberikan jaminan mutu dan kualitas ikan agar produk perikanan yang diekspor bernilai tambah.

Sebelumnya Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan akan rutin melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir untuk memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya."Jaminan mutu ini penting sebagai upaya meningkatkan kepercayaan pasar dunia terhadap produk perikanan Indonesia," katanya.

Ekspor langsung yang dilaksanakan di SKPT Sebatik ini merupakan salah satu keberhasilan KKP membangun daerah pinggiran Indonesia yang kaya akan potensi sumber daya ikan. SKPT Sebatik juga menjadi titik pemeriksaan (check point) dan titik pengeluaran (exit point) dan pemasukan (entry point) kapal perikanan yang mengangkut hasil perikanan dari berbagai daerah di Kalimantan Utara, seperti Tarakan dan Berau. 

Perairan di Provinsi Kaltara masuk dalam zona Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 meliputi Perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera. Potensi pada zona tersebut mencapai 597.139 ton yang terdiri dari spesies biota laut, meliputi ikan pelagis kecil, ikan pelagis besar, ikan demersal, ikan karang, udang penaeid, lobster, kepiting, rajungan, dan cumi-cumi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus